Selaku Kuasa Hukum Pelapor, Sabam S. menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapat informasi dari Penyidik, bahwa pada tanggal 21 Maret 2024, melalui gelar perkara eksternal, Polisi telah menetapkan terlapor atas nama LT, sebagai tersangka dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng. Tegas Sabam S pada Kamis (28/03/2024).
“Kami mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng, yang sudah menetapkan LT sebagai tersangka, sehingga perjuangan para tokoh Dayak yang juga pengurus DAD Kalteng agar organisasi DAD menjadi lebih baik akan terwujud,“ tegas Sabam.
Menutup pernyataannya, Sabam mengatakan, sebagaimana aturan penyidik akan segera mengirim SP2HP, atau surat tembusan penetapan tersangka kepada pelapor.
Sementara itu, Kasubdit Kamneg, AKBP Ronny Manusiwa yang dikonfirmasi terkait penetapan LT sebagai tersangka, via Whatsapp membenarkan bahwa pihaknya sudah menggelar dan menetapkan tersangka atas kasus ini.
“Benar kita telah menetapkan satu Tersangka,”
Diberitakan di berbagai media, dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, berawal kerja sama antara PT BMB dengan DAD Kalteng, dalam perjanjian tersebut PT BMB bersedia membantu Operasional DAD Kalteng, dengan nilai Rp50 juta/bulan, namun ternyata dana bantuan tersebut tidak masuk rekening DAD Kalteng, sebagaimana bunyi perjanjian, tetapi masuk ke rekening pribadi oknum pengurus DAD Kalteng, dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp.2,6 miliar.
Pelaporan dugaan tindak pidana penggelapan di tubuh DAD Kalteng, didukung sepenuhnya oleh tokoh Dayak dan pengurus DAD Kalteng, antara lain Mutiara Usop, selaku anggota Dewan Kehormatan DAD Kalteng, Yansen Binti, Ketua II DAD Kalteng, Ingkit Djaper, Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Sumiharja, anggota Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Andar Ardi tokoh adat Dayak Palangka Raya, Kalpin Bangkan, Dari Elemen Dayak Kalteng, dan Mikhael Agusta, Frans P, mewakili Advokat, serta Jadianson, selaku Komandan Satgas Batamad Kalteng, dan banyak tokoh Dayak lainnya. (Eman Supriyadi)