Upaya tersebut kali ini dilakukan dengan menyampaikan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Aiptu Aan Sugiarto dan rekannya pada tempat usaha bengkel di kawasan Jalan G. Obos, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (17/3/2024) siang.
Dimulai sekitar pukul 13.00 WIB, Aiptu Aan Sugiato dan rekan-rekannya pun menyampaikan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot tak sesuai spesifikasi teknis dengan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” tuturnya.
“Berdasarkan pasal tersebut, maka penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pun dianggap sebagai pelanggar aturan berlalu lintas, dengan mengacu juga pada ambang batas bising kendaraan bermotor yang diatur dalam Permen LHK Nomor 56 Tahun 2019,” lanjutnya.
Aiptu Aan menjelaskan, selain melanggar aturan berlalu lintas, penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis juga berdampak pada terganggunya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas.
“Suara bising yang dihasilkan oleh knalpot tersebut sangatlah mengganggu konsentrasi para pengguna jalan lainnya dan berpotensi mengakibatkan gangguan kamseltibcar lalu lintas, serta berdampak juga pada kenyamanan dan ketenangan warga di kawasan pemukiman,” jelasnya.
Hal tersebut tentunya selaras dengan keresahan masyarakat tentang penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang sering diadukan kepada Polresta Palangka Raya selama ini, sehingga pihak kepolisian pun berupaya untuk menindaklanjutinya.
“Mari sebarkan sosialisasi ini kepada orang-orang di sekitar kita. Ingat, menjadi keren tidak lah harus menggunakan Knalpot yang tak sesuai dengan standar teknis melainkan lebih baik menjadi duta kamseltibcar lalu lintas yang tentunya tidak merugikan orang lain,” pungkas Aan. (D.B.A. Mandolo)