Iklan

terkini

Polda Sumut : 11 Pidana Narkotika Vonis Hukuman Mati, 22 Menunggu Vonis Mati Pengadilan

Staff Redaksi GAPTA Cyber
3/26/24, 10:03 WIB Viewer Today Last Updated 2024-06-27T07:26:45Z

Sumut, Gaptacyber.com - Polda Sumut buktikan komitmen pemberantasan para jaringan peredaran Narkotika di Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan 2023 sebanyak 11 tersangka tindak pidana narkotika divonis hukuman mati pengadilan. 


Sedangkan tahun 2024 sebanyak 22 tersangka menunggu vonis mati pengadilan.. ujar Hadi.


Polda Sumut dan Polres jajaran kurun waktu tujuh bulan sejak (12/09/2023 hingga 23/03/2024 ungkap kasus tindak pidana peredaran Narkotika.


2.835 kasus peredaran Narkotika dengan mengamankan 3.860 orang terdiri dari pemakai 689 orang dan jaringan 3.171 orang.


Disita barang bukti (barbut) Sabu 509,05 kg, Ganja 619,29 kg, Pohon Ganja 65 batang, Ekstasi 101.317,75 butir, Obat Excimer 95 butir, Tramadol 49 butir, dan Triheksi Fenidil 431 butir.


Barbut lain, Sepeda Motor 489 unit, Mobil 53 unit, Becak Bermotor (Betor) lima unit uang.Rp. 449.119.550 alat hisap sabu (bong) 366 buah.


"Hukuman mati terhadap tersangka tindak pidana narkotika membuktikan komitmen Poldasu berantas peredaran Narkorba di Sumut," 


Hadi menerangkan, gencarnya Polda Sumut dalam enam bulan terakhir memberantas peredaran narkoba berdampaknya turunnya tren angka kejahatan di Sumut sebesar 12,9 persen.


"Polda Sumut dalam pengungkapan tindak pidana yang dilakukan sejak 2023 hingga 2024 saat ini menempati ranking dua Nasional karena berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 1.122,35 kg," terangnya.


"Penindakan peredaran serta para jaringan narkoba terus dilakukan Polda Sumut bersama jajaran dalam mewujudkan Sumatera Utara bebas narkotika," pungkasnya. ( Juprianto Simanjuntak)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polda Sumut : 11 Pidana Narkotika Vonis Hukuman Mati, 22 Menunggu Vonis Mati Pengadilan

Terkini

Iklan