oleh Ketua KPU Wahid Pasaribu selalu menyarankan kepada PPK yang bersangkutan agar memperbaiki selisih angka tersebut, terkadang rapat pleno diskors sampai 15 menit bahkan ada sampai 30 menit diberikan waktu kepada PPK untuk memperbaiki kesalahan di maksud, setelah diperbaiki dan ketua menyatakan kepada bawaslu dan saksi apakah masih ada yang kurang singkron, setelah semuanya mengatakan sudah singkron barulah ketu kpu mengetuk palu bahwa perhitungan suara sudah sah.
Di TPS 19 Sarudik dilakukan perhitungan suara ulang, dikarenakan rekap D hasil selalu ada tanda merah, di buatkan jumlah suara pemilih ada perbedaan, di perolehan caleg provinsi dan caleg kabupaten kota, menurut mereka jumlah suara yang sah seharusnya 162 dan suara yang tidak dah 20 dan jumlahnya182.
akan tetapi setelah di perbaiki dan semua pihak telah oke tidak ada lagi kesalahan akhirnya Ketua KPU Wahid Pasaribu mengetuk palu dan menyatakan perhitungan suara caleg provinsi dan caleg kabupaten kota dari kecamatan sarudik sah dan palu di ketok.
Setelah itu karena waktu menunjukkan pukul 11:30 Wib sehingga Ketua KPU menskors rapat sampai pukul 13:30 Wib untuk sholat. (Herbert roberto sitohang )