Sesampainya dilokasi, Tim Gabungan mengamankan delapan remaja yang diduga akan melakukan aksi tawuran/perang sarung bersama barang bukti 5 (Lima) helai kain sarung yang telah dibentuk sedemikian rupa, 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis egrek dan empat unit sepeda motor.
Terhadap kedelapan remaja tersebut dibawa ke Polsek Sarolangun diantaranya 1. TR 17th, warga Sungai Abang, 2. MF 16th, Warga Desa Bernai Luar 3. MRP 15th, Warga Sukasari, 4. MJR 16th, warga Aur Gading, 5. M. AF 15 th, warga Sukasari 6. MQW 14th, warga Aur Gading 7. DA 14h, warga Sukasari 8. KB 13th, warga Desa Sungai Abang.
Kapolsek Sarolangun AKP Dwiyatno, SH mengatakan bahwa Pihaknya telah memanggil orang tua dari remaja yang terlibat tawuran perang sarung dan lurah serta kades untuk diberikan himbauan agar kejadian tersebut tidak terulang Kembali.
“Untuk mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terulang Kembali, kita memanggil para orang tua dari kedelapan remaja tersebut agar melakukan pengawasan secara ketat terhadap anak mereka dan juga meberikan bimbingan dirumah agar tidak melakukan tawuran, para remaja tersebut kita buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari, kemudian mereka kita kembalikan ke pihak orang tua untuk dibina” kata AKP Dwiyatno. (Penulis : Bagas)