Iklan

terkini

Pengurus DKM Masjid dan Musala Harus Mengetahui, Menteri Agama Keluarkan Aturan Soal Penggunaan Pengeras Suara/Speaker Di Masjid dan Musala

Staff Redaksi GAPTA Cyber
3/12/24, 15:37 WIB Viewer Today Last Updated 2024-06-27T07:26:45Z

Jakarta, Gaptacyber.com - Menteri Agama RI mengeluarkan Surat Edaran yang berisi aturan penggunaan suara di masjid dan musala selama bulan Ramadhan 1445 Hijriyah/2024 Masehi. Surat Edaran (SE) Menag Nomor 1 Tahun 2024 tersebut mempedomani SE Menag Nomor 5 Tahun 2022.


Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M tersebut ditandatangani pada 26 Februari 2024.


Dalam aturan tersebut tertuliskan, ibadah salat tarawih ataupun Tadarus Alquran yang dilakukan pada bulan Ramadan diatur untuk tidak menggunakan pengeras suara luar masjid, melainkan menggunakan suara dalam.


“Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.”


Dalam aturan tersebut juga tertulis, pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan atau diarahkan ke dalam ruangan masjid dan musala.


Sedangkan pengeras suara luar difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan masjid dan musala. Ini sebagai upaya syiar Islam, seperti waktu salat, pengajian maupun dakwah lainnya.


“Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala,” kata aturan itu.


Selain aturan terkait tarawih yang menggunakan pengeras suara luar masjid, SE Menag tersebut juga mengatur terkait hari besar umat Islam (HBI).


“Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar,” tulisnya.


Inilah Isi Surat Edaran  Menag Tentang Pedoman Pengaturan Pengeras Suara Di Masjid Dan Musala : 


1. Umum


Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.


Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:


mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;


menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan


menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.


2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;


untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;


volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel);


dan dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.


Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara dalam SE Menag


a. Waktu Salat:


1. Subuh: sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; da b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.


2. Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya: a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.


3. Jum'at: a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.


b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.


c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:


1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.


3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;


4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan


5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.


4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:


a. bagus atau tidak sumbang; dan


b. pelafazan secara baik dan benar.


5. Pembinaan dan Pengawasan


a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.


b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan. (Tjp/Red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengurus DKM Masjid dan Musala Harus Mengetahui, Menteri Agama Keluarkan Aturan Soal Penggunaan Pengeras Suara/Speaker Di Masjid dan Musala

Terkini

Iklan