Pelaku Inizial BS (58) Warga Taput, lakukan percabulan terhadap Keponakannya Inizial ALS (11) berhasil di ringkus Sat Reskrim bersama Resmob Polda Riau, Kamis, 21.03.2024 dari Kabupaten Kandis, Propinsi Riau.
Kepada MEDIA GAPTA CYBER.COM dan GAPTA TV Jum'at 22.03.2024 Kasi Humas Aiptu W. Baringbing menjelaskan, peristiwa persetubuhan dilaporkan ke Polres Taput, Selasa, 19.03.2024 oleh Ibu kandung korban Inizial RS.
Dalam laporan-Nya, RS ceritakan, awal kejadian di ketahui dari saksi NSS (14 ) yang melihat langsung percabulan pada Rabu, 13.03.2024 sore di belakang Rumah Pelaku dengan meremas buah dada korban.
Lalu saksi melaporkan kepada Ibunya. Setelah mendapat laporan saksi, Ibu korban menanyakan hal tersebut kepada korban.
Dengan rasa takut karena ada ancaman BS, lalu korbanpun menceritakan kejadian kepada Ibunya.
ALS ceritakan, seminggu sebelum ketahuan meremas buah dada nya, BS sudah menyetubuhi ALS sekali di belakang rumah BS waktu sepi dengan kalimat ancaman.
Lalu Ibunya korban pun langsung membuat pengaduan di Polres Taput.
Setelah di periksa saksi-saksi dan dilakukan Visum, Polisi pun mengejar pelaku ke kediamannya dan pelaku pun melarikan diri.
Hasil penyelidikan, Polisi pun mengetahui pelarian BS ke kendis Riau dan Tim pun bergerak dan menghubungi Resmob Polda Riau.
Pada hari Kamis, 21.03.2024 BS berhasil di tangkap dari rumah keluarganya. dan BS tadi malam sudah tiba di Polres Taput.
BS ditetapkan tersangka menerapkan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU no 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2016.
" Tentang perubahan Kedua atas undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang undang nomor 17 Tahun 2016."
"Tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 M." (Demak MP Panjaitan/Pance)