Namun apa yang terjadi pada Desa Mela 2, jangankan baliho anggaran yang seharusnya terpasang didepan kantor agar masyarakat mengetahui berapa besar anggaran yang dikelola dalam waktu satu tahun untuk membangun desa.
Kepala Desa Mela 2 "JS" diduga tidak terbuka kepada masyarakat, itu terlihat dari pembangunan jalan setapak yang terbuat dari rabat beton, dari ujung satu keujung lain jalan rabat beton tersebut tidak temukan ada papan proyek, sehingga masyarakat tidak mengetahui berapa biaya yang di alokasikan untuk proyek rabat beton tersebut, ketika wartawan hendak konfirmasi kepada kepala desa di kantor nya, Jl. Sibolga - Barus, sang kepala desa tidak berada di kantornya, yang ada hanya sekretaris desa dan mengatakan, " kepala desa sedang dilapangan, tidak tentu jam berapa masuk nya nanti, sebab banyak proyek yang harus di awasinya", ucap Sekdes kepada wartawan.
Sewaktu wartawan menanyakan terkait baliho anggaran dana desa untuk tahun 2024, dengan sedikit agak gugup Sekdes mengatakan masih belum di print.
Salah seorang warga mengatakan, memang hak masyarakat untuk mengawasi ada diatur undang undang-undang yaitu Keppres No.74 Tahun 2001 Bab 5:Pasal 16 ayat 1, dan PP No. 71 tahun 2000 tentang peran serta masyarakat, juga ada PP no 43 tahun 2018, tapi percuma juga, karena kita adukan sekalian pun ke Aparat penegak hukum kalau ada temuan dugaan korupsi, laporan kita itu hanya dipeti eskan tanpa ada tindak lanjut proses hukum nya, akhirnya masyarakat malas untuk membuat laporan karena percuma. (Herbert roberto sitohang,)