Palangka Raya (Kalteng), Gaptacyber.com - Jumat Curhat kembali digelar oleh Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng sebagai implementasi dari Program Beyond Trust Presisi gagasan Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Kegiatan Jumat Curhat kali ini digelar oleh Wakapolsek, AKP Suharno dan personel bersama warga di kawasan pemukiman Jalan Bangka, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang turut dihadiri oleh Ketua RT setempat, Jumat (15/3/2024) pagi.
Pelaksanaan Jumat Curhat Wakapolsek dan para personel Polsek Pahandut pun disambut hangat oleh warga setempat, yang kemudian dilanjutkan dengan dialog membahas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terkini.
“Terkait situasi kamtibmas terkini di wilayah Kota Palangka Raya, kami pun mengimbau agar bapak dan ibu sekalian selalu waspada dan berhati-hati terhadap tindak pidana curanmor yang kerap terjadi beberapa waktu belakangan ini,” tutur AKP Suharno.
“Khususnya ketika jam-jam rawan seperti saat pagi, malam dan dini hari, dengan sasaran para pelaku biasanya yakni kendaraan yang terparkir sembarangan, tidak dikunci setang atau bahkan ada juga yang kuncinya tidak dicabut dari stop kontak motor,” lanjutnya.
Sejumlah tips pun disampaikan oleh AKP Suharno kepada warga setempat agar senantiasa terhindar dari risiko menjadi korban Tindak Pidana Curanmor, yang dimulai dari dengan tidak memarkirkan kendaraan bermotor pada sembarang tempat.
“Upaya untuk memarkir kendaraan bermotor pada tempat yang aman atau mudah terlihat dan lebih baik lagi apabila terpantau CCTV, kemudian pastikan juga kendaraan anda sudah terkunci dengan rapi atau kunci setang saat diparkir,” imbaunya.
“Selain itu gunakan juga kunci tambahan atau gembok ban maupun pengaman lainnya seperti alarm anti maling saat diparkirkan pada area rumah, serta apabila memungkinkan alangkah baiknya apabila masukan saja sepeda motor bapak dan ibu sekalian ke dalam rumah,” lanjutnya.
“Kemudian apabila menjadi korban atau melihat dan mengetahui terjadinya curanmor maupun tindak pidana lainnya diharapkan segera melaporkannya kepada layanan kepolisian terdekat, yang dapat juga melalui Call Center Polsek Pahandut yakni 08115230110,” pungkasnya. (D.B.A. Mandolo)