Iklan

terkini

"INFO BUAT PJ. BUPATI TAPTENG" Layak di Usulkan Dinas PMD Menjadi Dinas PMK di Tapteng

Staff Redaksi GAPTA Cyber
3/29/24, 00:35 WIB Viewer Today Last Updated 2024-06-27T07:26:45Z

Tapteng, Gaptacyber.com - Melihat perkembangan belakangan ini. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD). Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) layak menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten (Dinas PMK). Tapteng.


Kenapa tidak?. Kita melihat kepemimpinan HHS menjadi Kepala Dinas (Kadis) Dinas PMD dapat mengatur Kepala Desa se-Tapteng sesuai dengan kehendaknya, begitu juga sebahagiaan para Oknum Wartawan dan Aktivis LSM.


Kita juga baru tahu. Kali pertama di Indonesia bisa dan mau beberapa oknum Wartawan dan Aktivis LSM diatur oleh Kepala Dinas PMD.


Apakah ini implementasi dari Kebebasan Pers. kebebasan yang bisa diatur oleh Pejabat Pemerintahan. Tentunya menjadi pertanyaan.


Sementara yang Kita tahu, Kebebasan Pers adalah Hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan.


Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media.


Jika Dinas PMD menjadi Dinas PMK. tentunya Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) bukan tidak mungkinlah di atur Dinas PMK Tapteng.


Hal ini juga disampaikan oleh beberapa Praktisi Pers dan Wartawan yang bergabung disalah satu komunitas. Kamis 28/03/2024 di Tapteng.


Kita memang tahu Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 


Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.


Otonomi Desa merupakan hak, wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan desa tersebut.


Kepala Daerah otonom yang memimpin penyelenggaraan dan bertanggungjawab sepenuhnya tentang jalannya Pemerintahan Daerah. 


Kepala Wilayah yang memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan umum yang menjadi tugas Pemerintahan Pusat di Daerah.


Sebagai representasi apa yang dilakukan oleh Kadis PMD Tapteng HHS mulai menjadi Menjabat Kadis PMD. Sangat baik mengatur seluruh Kepala Desa se-Tapteng baik pengelolaan Dana Desa (DD) dan Oknum Wartawan dan Aktivis LSM yang bertugas di Wilayah Kota Sibolga dan Tapteng.


Itu dapat dibuktikan. Para Kepala Desa se-Tapteng, tidak pernah tersandung Hukum dalam pengelolaan DD atau ADD. dan mungkin di Indonesia Kabupaten Tapanuli Tengah Tapteng adalah Pengelolaan DD dan ADD yang terbaik.


Jadi kenapa tidak Dinas Pemberdayaan Desa menjadi Dinas Pemberdayaan Kabupaten. (Demak MP Panjaitan/Pance)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • "INFO BUAT PJ. BUPATI TAPTENG" Layak di Usulkan Dinas PMD Menjadi Dinas PMK di Tapteng

Terkini

Iklan