Kasat Reskrim AKP Arlin P. Harahap, SH, MH sampaikan, penerbitan DPO berdasarkan Laporan Polisi No. Lp / B / 88 / III / 2024 / Spkt Polres Tapteng Polda Sumut tanggal 14 Maret 2024.
"Kasus tersebut terjadi Rabu 14/02/2024 sore di TPS 02 Desa Muara Ore Kecamatan Sirandorung Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumut. perss release di sampaikan Humas Polres Tapteng. Kamis, 28/03/2024.
Ke tujuh tersangka melanggar pasal 532 junto 554 UU No.7 tahun 2017 ttg Pemilu junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang yang dilakukan secara bersama sama.
Selain itu, berdasarkan Surat DPO yang telah di terbitkan oleh Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah dengan No. DPO / 5 sd 11 / III / Res. 1.24 / 2024 / Reskrim terhadap ke tujuh tersangka dengan identitas :
01. Triwono Gajah, Pria (34)
02. Sulastri Novalina siregar, Wanita (22)
03. Rudi Kartono Lase, Pria (27)
04. Nunut Suprianto Simamora, Pria (21)
05. Bikso Hutauruk, Pria (23 thn)
06. Abwan Simanungkalit, Pria, (50)
07. Doni Halomoan Situmorang, Pria (21)
Ketujuh DPO tersebut merupakan petugas KPPS di TPS 02 Muara Ore pada Pemilu 2024 dan merupakan Warga Desa Muara Ore Kecamatan Sirandorung Tapteng.
"Telah dilakukan pemanggilan dan pencarian langsung oleh Pihak Polres Tapteng (Gakumdu Pemilu 2024 Kab. Tapteng) namun keberadaan ke tujuh tersangka tidak diketahui hingga DPO ini diterbitkan. tandasnya. (Demak MP Panjaitan/Pance)