Kapolresta pun menyambut hangat datangnya rombongan tersebut pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (13/3/2024) pagi.
Komunikasi Informasi merupakan suatu lembaga mandiri yang berfungsi untuk menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, termasuk juga menetapkan petunjuk teknis standar layanan dan penyelesaian sengketa informasi publik.
Dalam kunjungan tersebut, Kombes Pol. Budi Santosa bersama pihak Komisi Informasi Provinsi Kalteng pun berbincang-berbincang terkait bagaimana keterbukaan informasi publik yang diterapkan oleh Polresta Palangka Raya selama ini.
“Polresta Palangka Raya beserta jajaran tentunya telah menerapkan keterbukaan informasi publik, yang mana pelaksanaannya diemban oleh Seksi Humas atau Sihumas, yang dipimpin oleh Kepala Seksi yakni Iptu Sukrianto,” tuturnya.
“Yakni mulai dari tugas untuk melaksanakan hubungan masyarakat, memproduksi, mengolah informasi, menyajikan serta menyampaikan data dan dokumentasi kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Polresta Palangka Raya kepada publik,” lanjutnya.
Dengan adanya kunjungan silaturahmi tersebut, Kombes Pol. Budi pun berharap agar hubungan baik yang terjalin antara Polresta Palangka Raya dan Komisi Informasi Provinsi Kalteng dapat senantiasa terjaga dan semakin erat lagi.
“Semoga hubungan silaturahmi ini dapat senantiasa terjaga dan semakin erat lagi untuk ke depannya, Polresta Palangka Raya beserta seluruh jajaran tentunya akan terus mendukung serta menjunjung tinggi keterbukaan informasi kepada publik,” pungkasnya. (D.B.A. Mandolo)