Pencurian terjadi di Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumut. Selasa, 06/02/2024.
Perss reliase Kasat Reskrim AKP Arlin P. Harahap, S.H., M.H., disampaikan Kasi Humas Polres Tapteng kepada Gaptacyber.com Rabu 07/02/2024. Pria H. Hutagalung, (49) laporkan kasus pencurian dialaminya Kamis 21/12/2023 pagi di Kedai Rumah miliknya.
"SP, lakukan aksinya dimalam hari dengan cara mencongkel dinding papan Kedai milik korban dan mengambil beberapa unit barang curian dan ditotal kerugian Rp 30 juta.
H. Hutagalung kehilangan barang berharga tiga unit Handphone Android, Tas berisi uang tunai Rp 500 ribu, satu unit Loudspeaker; satu unit TV 30 Inchi, 10 buah tabung Gas elpigi ukuran 5 Kg dan Beras 15 zak ukuran 25 kg.
Setelah proses penyelidikan, Personel Sat Reskrim berhasil mengamankan SP pada Selasa 06/02/2024 di rumah orang tuanya di Kecamatan Pandan Tapteng.
"Dari SP, Polisi sita, satu unit Handphone Android milik korban, saat diinterogasi SP tidak akui dan Barang Bukti (barbut) yang lain dikemanakan.
Kendati SP, berusaha membohongi petugas, bahwa Ponsel korban yang dipegang diperoleh dengan cara dibeli dari seseorang.
Namun saat dilakukan pendalaman oleh petugas, didapatkan petunjuk bahwa pelaku telah menggunakan Ponsel tersebut beberapa jam setelah terjadinya pencurian.
Saat ini, SP dan barbut diamankan ke Mako Polres Tapteng pemeriksaan sesuai dengan pasal 363 ayat 2 Sub Pasal 480 ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (Demak MP Panjaitan/Pance)