Kendati secara represif, Pemerintah telah mengatur pelarangan penggunaan Jaring Trawls dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PMKP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seines Nets).
Kenapa Pukat Trawls di larang di Indonesia?Penggunaan Pukat Trawls inilah yang dapat merusak lingkungan laut atau sumber daya laut karena penangkapan ikan dilakukan dengan tidak memperhatikan aspek lingkungan.
Walau tidak mendapatkan restu dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), namun Kapal Ikan atau Pukat Trawls di perairan Kota Sibolga dan Tapteng, diduga bebas beroperasi seakan kebal hukum yang berlaku di Negara ini.
Hal itu dikatakan oleh Anto Sihaloho sebagai Pengurus Kapal KM. Subur didampingi Anwar kepada Gaptacyber.com. Sabtu, 24/02/2024 di Tapteng.
Lebih lanjut dikatakan Anto, di Wilayah Sibolga-Tapteng diduga sangat banyak Kapal Pukat Trawls atau Pukat Ikan tidak miliki izin. Bahkan terang-terangan beroperasi di Area Terlarang dan mencari ikan di sekitaran bibir pantai, ungkapnya.
"Sangat disayangkan, lemahnya Penegak Hukum kita untuk menertibkan para pelaku Illegal Fishing," tambahnya.
Padahal kalau di perhatikan, hampir setiap harinya lewat di depan petugas penjagaan, tapi tidak ada tindakan," tuturnya pengurus Kapal KM, Subur.
Pengusaha Kapal Pukat Trawls di Sibolga dan Tapteng diduga mengabaikan aturan dan tidak perduli kepada Undang-Undang pidana yang berlaku, ujarnya.
Kepada Aparat Hukum, kita meminta untuk segera bertindak tegas para pelaku Illegal Fishing, pintanya.
Jangan dilakukan pembiaran. Karena yang dirugikan itu bukan hanya para Nelayan. katanya Anto dan mengatakan, Negara juga dirugikan, sambungnya.
Ada disini Kapal Pengawas dari PSDKP sudah hampir dua bulan bersandar di dermaga PPN Sibolga, tapi kita tidak tahu apa fungsinya, karena sejauh ini tidak ada tindakan yang mereka lakukan untuk menertibkan Kapal-kapal Pukat Trawls, terangnya.
Masih lanjut Anto, selama ini para Nelayan Tradisional telah memantau aktivitas dugaan Illegal Fishing, bahkan telah sabar menunggu tindakan dan peran aktif Penegak hukum di Tapteng-Sibolga, ucapnya.
"Para Nelayan sedang menahan emosi, tapi sampai kapan emosi itu tidak meluap, jika itu terjadi maka yang rugi siapa?."
Untuk itu dengan tegas kita meminta kepada Penegak Hukum untuk segera bertindak," katanya.
Sembari berikan contoh usai memberangkatkan Kapal KM. SUBUR yang beroperasi perdana di Kota Sibolga dan Tapteng, sebagai Pukat Hela Berkantong dengan izin langsung dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, di dermaga PPN Sibolga.
"Kita telah membuat contoh yang baik dengan mengurus langsung perizinan Kapal Pukat Hela berkantong di Sibolga dan Tapteng, ini adalah yang perdana.
Satu-satunya Kapal Pukat Tarik Hela Berkantong yang memiliki izin itu cuma KM. SUBUR dan sudah kita berangkat untuk beraktivitas mencari ikan," ujar.
Sebagai Warga Negara yang baik harus taat dan patuh kepada Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku.
Sebagai pengurus Kapal, Anto Sihaloho memastikan telah membekali KM. SUBUR dengan alat tangkap yang legal dan sesuai Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan.
Alat tangkap yang digunakan tidak menyalahi aturan, dari hasil pemeriksaan sudah sesuai yang tertulis di Permen KP, dan ada segel dirjennya dan beroperasi di Wilayah tangkap jalur tiga atau 30 mil keatas," tandasnya. (Pance).