Diduga tersangka kasus dugaan korupsi pada Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. kepada Wartawan. Selasa, 06/02/2024.
Penyidik Tipikor Poldasu, menetapkan tiga Pejabat di Pemkab Batu Bara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Seleksi PPPK tahun 2023. tambahnya.
Ketiga tersangka itu merupakan Pejabat di lingkungan Pemkab Batubara, yakni, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Inizial AH, Sekretaris Disdik, DT dan Kepala Bidang Ketenagaan Disdik, RZ.
"Polisi menetapkan tersangka tiga pelaku tersebut, yang memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP," ungkap Hadi.
Dalam kasus ini, Hadi mengungkapkan penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan tiga tersangka tersebut, berdasarkan hasil gelar perkara, digelar pihak kepolisian, Kamis 1 Februari 2024, lalu.
"Dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemkab Batubara 2023," jelas Hadi.
Ketiga tersangka itu diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
"Hadi mengatakan direncanakan dalam minggu ini, penyidik akan memanggil ketiga tersangka ini, dalam kapasitas sebagai tersangka," pungkasnya. (Demak MP Panjaitan/Pance)