PH dinonaktifkan jika sudah jadi terdakwa. ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada Wartawan di Kantor KPU-RI, Jakarta Pusat, Rabu 31/01/2024.
Lanjut: "Kalau status terdakwa, menurut UU ada mekanis penonaktifan atau pemberhentian sementara sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.
"Kalau memang alat buktinya memadai dan mencukupi, ya..tindakan penegakan hukum penting dilakukan,"
Kasus ini, jadi pelajaran bagi para penyelenggara Pemilu lainnya. Dia mengingatkan seluruh penyelenggara Pemilu agar tidak main-main.
"Ini penting sebagai shock therapy bagi para penyelenggara yang lain bahwa para penyelenggara Pemilu di tingkat apapun, Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota, Kecamatan, Desa dan Kelurahan sampai di TPS, Anggota KPPS nggak boleh main-main," ujar Hasyim.
Dia menegaskan komisioner KPU hingga petugas KPPS tidak boleh memanipulasi suara. juga mengingatkan jajarannya agar tidak menjanjikan atau menerima suap.
"Tidak boleh memanipulasi suara, tidak boleh janjikan sesuatu atau menerima sesuatu yang kira karena jabatannya akan mempengaruhi perolehan suara peserta Pemilu," ujarnya.
Sebelumnya, PH ditangkap Polisi Sabtu 27/01/2024. Dia ditetapkan sebagai tersangka Minggu 28/01/2024. diduga lakukan pemerasan terhadap Caleg di Kota Padang Sidempuan. kini telah ditahan di Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada Wartawan diketahui Gaptacyber.com. mengatakan "Modus pemerasan Korban salah satu Caleg di Kota Padang Sidempuan Inizial F. dan barang bukti diamankan Rp 26 juta. (Demak MP Panjaitan/Pance)