Kasat Reskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira Kamis (01/02/2024) keterangan pers-nya mengatakan: "Kasus bermula saat korban merupakan kakak adik, Yosef dan Yusuf berangkat menuju Bunga Raya.
Di KM 11 Buatan, keduanya isi bahan bakar dan istirahat di pinggir jalan. duduk santai isap rokok, tiba-tiba datang seorang pria dengan Sepeda Motor.
Pria tak dikenal itu langsung minta keduanya tiarap dan minta ditunjukkan isi paket sabu yang dibawa.
AS, mengaku Anggota Kepolisian dinas di Polsek Koto Gasib. Langsung meneriaki korban dan menyebut 'kalian tarok di mana sabunya, nyabu kalian.
Kedua korban ketakutan, AS narik kunci motor dan minta keduanya jongkok. Menodongkan benda mirip senjata api ke kedua korban dan memukulnya..Korban yang kebingungan mengaku tidak tahu soal keberadaan Sabu.
Mereka terus dipaksa mengakui hingga akhirnya diborgol dan dibawa ke salah satu warung remang-remang.
"Di Warung atau Cafe ini mereka bertemu satu pelaku lainnya Inizial, PT."
Mereka terus diinterogasi seolah memiliki Sabu hingga semua barang bawaan turut diperiksa.
Dalam pemeriksaan itulah AS, dapat racun babi di dalam jok motor. Racun itu kemudian dijadikan dasar seolah korban melanggar aturan dan diancam pidana 3 tahun penjara.
Dua pelaku minta uang kepada korban Rp 3 juta. Jika tak diberi, akan membawa dua kakak beradik ke Mapolsek guna proses hukum.
Akhirnya mereka menyerahkan uang Rp 3 juta dan setelah itu baru diperbolehkan pulang ke rumah. Setelah itulah korban melapor dan pelaku kami amankan," kata Tony.
Selanjutnya pada Rabu (31/01/2024) Polisi mengamankan AS di Cafe dan menyita satu pucuk Senjata Api mainan yang dipakai untuk mengancam korban. "AS di amankan dan pelaku Inizial PT masih kami kejar. pungkasnya. (Elgia Marbun)