Karena tidak selesai proyek tersebut, beberapa warga masyarakat berencana akan melakukan unjuk rasa damai ke kantor Walikota Sibolga untuk meminta kepada walikota Sibolga memerintahkan 3 orang pimpro yang berasal dari Dinas PU kota sibolga agar memutus kontrak, dan memberikan sanksi kepada rekanan yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
Salah seorang warga Sibolga Saripul Sitompul kepada wartawan mengatakan "kalau memang didalam peraturan dan undang undang yang menyebutkan, kalau satu proyek tidak selesai tepat waktu walau sudah di ademdum, ya seharusnya pimpro nya dengan memutus kontrak dan memberikan sanksi terhadap rekanan penyedia jasa", dan bukan hanya pembangunan RSU FL. Tobing saja yang diputus kontrak, pembangunan pasar ikan moderen yang berlokasi di jalan KH Ahmad dahlan juga harus di putus kontrak, sebab proyek itu dimulai pada tahun anggaran 2022 tapi sampai sekarang belum selesai walau sudah di ademdum beberapa kali, seolah olah proyek tersebut proyek Multi Years.
Saripul juga mengharapkan kepada Aparat penegak hukum jangan menutup mata terhadap proyek proyek bermasalah di kota sibolga, kita harapkan aparat penegak hukum turun kelapangan jemput bola.
Ditempat terpisah pemerhati hukum yang diminta pendapat nya terkait proyek yang tidak dapat selesai di kerjakan tepat waktu walau sudah diperpanjang masa kerjanya dengan cara di ademdum, Pimpro harus berani bertidak memutus kontrak dan memberikan sanksi kepada rekanan, sebab konsokwensinya pimpro dapat terjerat hukum bilamana proyek tersebut ditangani penegak hukum, Pimpro kan sebagai penanggung jawab terhadap fisik dan keuangan proyek.
Menyikapi belum selesainya proyek tersebut salah seorang warga kota Sibolga "Juni Panjaitan" berencana akan mengelar aksi damai mendesak Walikota untuk memutus kontrak pada kedua proyek tersebut.
Direktur Rumah sakit umum Sibolga Dr. Ivona Hasfika sebagai pengguna anggaran tidak dapat dikonfirmasi walau wartawan sudah beberapa kali dari kantor nya, beliau selalu menghindari. ( Herbert roberto sitohang )