Seperti diketahui, anggota DPRD Kabupaten Kaur diduga merugikan negara sebesar Rp 1.417.198.750,- untuk tahun 2021 dan Rp 5.199.453.230,- untuk tahun 2022, dengan total keseluruhan kerugian negara sebesar Rp 6.616.651.980,-.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media terkait progres pengembalian kerugian negara pada tahun 2021 dan 2022 ini, Kepada Kejari Kaur M. Yunus, S.H., M.H., melalui Kasi Datun Dwi Pranoto, S.H., M.H., menjelaskan, kerugian negara yang baru dikembalikan Rp 1.932.729.000,-.
“Sisa kerugian negara yang harus dikembalikan 25 Anggota DPRD Kaur sebesar Rp 4.884.922.980,-, sementara dari 25 Anggota DPRD yang sudah selesai melakukan pengembalian kerugian negara yaitu Diana Tulaini yang selaku Ketua DPRD. Sedangkan waktu terakhir pengembalian yaitu pada bulan Maret 2024 ini”, Jelas Kasi Datun Kejari Kaur, saat diwawancarai awak media diruang kerjanya. jum’at, pagi (02/02/2024).
Lebih lanjut Kasi Datun, “Apabila kerugian negara ini belum dilunasi oleh para Anggota DPRD tersebut sampai limit waktu yang ditentukan, maka kasus ini akan diserahkan ke Seksi Pidana Khusus untuk dilanjutkan ke penegakan hukum”, Pungkasnya. (Bim)