Korupsi diibaratkan seperti penyakit yang sangat menular sehingga diperlukan sinergi yang harmonis sederajat antara aparat penegak hukum dan akuntan negara karena korbannya adalah harta kekayaan milik negara bukan milik pribadi.
Dibuat *strategi pemberantasan* (ini tugas kepolisian dan kejaksaan) dan *strategi pencegahan* (ini tugas akuntan BPK dan BPKP).
Namun sayang proses kelahirannya tidak dijaga dengan baik dan teliti. Ditemukan ada *Orang Lancung* menyelundupkan penjelesan pasal 6 UU KPK 2002 *Salah Letak* yang seharusnya untuk menjelaskan pasal 7e. Sehingga KPK kehilangan strategi manajemennya, semua lembaga menjadi pemberantas korupsi tidak ada satupun yang fokus pada bidang pencegahan korupsi.
Timbul anomali dan kelucuan, BPK *disupervisi* oleh KPK padahal laporan kinerja KPK wajib diaudit oleh BPK. Hal ini bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945 pasal 23E ayat (1) yang menyebutkan BPK adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri artinya tidak boleh disupervisi oleh siapapun. Menjadikan *KPK tewas tergeletak,* tidak bisa digunakan sebagai alat untuk memberantas korupsi.
Arwah atau hantu KPK gentayangan di ruang-ruang kantor pemerintah hanya menakut-nakuti koruptor dan dipelihara negara sampai sekarang *tanpa disadari* oleh Pemerintahnya.
Katanya mau *direvisi* oleh DPR RI ternyata dimutilasi menjadi UU KPK Tahun 2019. Penjelasan pasal 6 diamputasi, dibuang tidak diletakkan ditempat yang benar. Pasal 7e hanya digeser menjadi pasal 8e dan masih tetap tidak diberi penjelasan pasal.
Akibatnya korupsi tumbuh subur dan tambah edan rakaruan. *Hukum dibikin menjadi jungkir balik.* Ketua KPK menjadi tersangka pemerasan tapi masih tidak ditahan. Ketua MK dicopot dari jabatannya karena melanggar kode etik berat tapi masih menjadi anggota MK. Marwah KPK dan MK rontok jatuh ke dasar jurang yang gelap. Muncul protes di berbagai perguruan tinggi negeri ternama di Indonesia akan adanya pemilu curang.
Sejarah mencatat ada perusahaan Belanda yang berjaya pada masanya bernama VOC alamat kantornya di Batavia sekarang Jakarta. Kekayaannya mencapai 111. 000 T. Bangkrut hilang tak berbekas karena dikorupsi oleh para pejabatnya.
Bukan *Intelektual* jika anda tidak bisa merasakan adanya keganjilan dan keanehan korupsi semakin meruyak meskipun KPK sudah melakukan sosialisasi dan OTT dimana-mana.
Siapapun Presiden yang terpilih nanti takkan mampu mewujudkan sila ke 5 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jika UU KPK yang keliru tersebut tidak diperbaiki. ( Topan JP )
Penulis : Helmy Akuntan NDeso (HAND).
Alumni FE UB angkatan '77. Pensiunan auditor di BPKP.
Ketua Umum Gerakan Nasional *KRETEK* (Kebangkitan Rakyat Egaliter Tumpas Epidemi Korupsi).