Kios adalah bagian dari bangunan yang satu sama lain dibatasi dengan dinding serta dapat di tutup dan digunakan untuk berdagang.
Sementara, Los adalah tempat berjualan di dalam lokasi pasar yang diizinkan yang beralas permanen dalam bentuk memanjang tanpa dilengkapi dengan dinding pembatas ruangan atau tempat berjualan, dan sebagai tempat berjualan barang atau jasa.
Meskipun berbeda, namun dalam pengajuan izin memiliki persyaratan yang sama.
Pedagang Pasar Sibolga Nauli. Kota Sibolga Sumut punya sisa masalah yang sampai saat ini belum terselesaikan oleh Dinas Perindag Kota Sibolga Sumut.
Sebenarnya tidak ada masalah, jika masalah itu tidak dipermasalahkan, menjadi masalah.
Permasalahan kios, saat ini justru kembali terjadi terkait pedagang yang akan menempati lapak yang akan dipakai oleh para Pedagang.
Kali berulang dan ternyata sampai saat ini belum ada titik terang serta Win-win solusi dari Dinas Perindag Kota Sibolga, ujar seorang pedagang kepada Gaptacyber.com. Jum'at, Rabu 02/02/2024.
Saat dihubungi Gaptacybet.com melalui telepon selulernya, Dinas Perindag belum dapat menjawab sampai berita ini di turunkan. ( Demak MP Panjaitan/Pance)