Kejadian tersebut sekira pukul 13.00 WIB, Satresnarkoba Polres Murung Raya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu. Aparat kepolisian langsung turun ke lapangan dan menyelidiki sesuai dengan laporan masyarakat, termasuk ciri-ciri pelaku.
Kapolres Murung Raya, AKBP Irwansah, S.I.K., M.M. melalui Kasat Resnarkoba Polres Murung Raya AKP Arif Dany Susanto, S.H. mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan kedua tersangka merupakan hasil dari laporan masyarakat.
Kronologis selanjutnya adalah petugas melakukan pengintaian dan mendapati dua orang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor Scoopy. Tenyata kedua orang tersebut akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Pada saat itu juga dilakukan penggeledahan badan dan terduga pelaku langsung diamankan.
AKP Arif menyampaikan, "Pada saat penggeledahan ditemukan dua buah plastik klip transparan yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 0,67 gram serta barang bukti lainnya. Setelah ditanya, AS dan DW mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka dan itu disaksikan oleh warga sekitar."
Kedua pelaku langsung diamankan dan diinapkan di hotel prodeo, yaitu Rutan Mapolres Murung Raya untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
"Keduanya kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) TP. Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas AKP Arif menutup keterangannya. (Eman Supriyadi)