Iklan

terkini

2 Oknum Mengaku Wartawan Di Ciduk Polisi Karena Melakukan Pemerasan

Staff Redaksi GAPTA Cyber
2/29/24, 13:54 WIB Viewer Today Last Updated 2024-06-27T07:26:45Z

Sarolangun - Jambi, Gaptacyber.com - Dua orang oknum yang mengaku sebagai wartawan di tangkap polisi karena melakukan pemerasan dan pengancaman, peristiwa ini terjadi ketika korban sedang mengisi BBM di SPBU gurun Mudo Kecamatan Mandiangin dimana pelaku mengira korban ingin melansir minyak.


Dua orang oknum yang mengaku wartawan berhasil di tangkap Tim gabungan Resmob Polda Jambi,tim opsnal Polsek kota baru, serta Tim Macan Pseko Polres Sarolangun. Kedua oknum tersebut yakni Hafis warga kota Jambi dan dedi warga muaro Jambi. kedua pelaku di tangkap karena melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap korban di SPBU gurun Mudo kecamatan Mandiangin kabupaten Sarolangun." pada 14 Oktober 2023 lalu.


Kasat Reskrim Polres Sarolangun IPTU. Cindo Kottama menjelaskan, Peristiwa itu terjadi Saat korban sedang mengisi BBM di SPBU dimana didalam mobil korban terdapat beberapa galon kosong, sehingga pelaku langsung membuka mobil korban yang merasa takut langsung pergi begitu saja, saat korban pergi pelaku mengikuti dan mencegat korban kemudian dua pelaku masuk mobil dan mengancam akan di bawa ke polsek, karena di tuduh melansir minyak.


"Kemudian korban atas nama Debi warga desa Rangkiling ini di mintai uang sebesar lima juta rupiah namun korban hanya memberikan uang sebesar tiga juta rupiah, karena korban tidak memberikan sejumlah uang yang di minta maka pelaku mengancam akan membawa ke polsek sehingga korban merasa ketakutan dan akhirnya korban dengan terpaksa memberikan uang sejumlah lima juta rupiah, dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak polres Sarolangun."JelasNya.


Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Sarolangun IPDA. Ammirulah juga menegaskan setelah pihak polres menerima laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan setelah diselidiki berdasarkan keterangan korban dan petugas SPBU serta bukti kamera pengawas ternyata kejadian itu memang benar terjadi.


"Sementara itu dari saksi ada empat pelaku yang mengaku sebagai wartawan dan melakukan pemerasan serta pengancaman namun dua orang yang di amankan ini tidak kooperatif saat di lakukan pemanggilan sehingga di tangkap secara paksa, saat di lakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawan sehingga dengan mudah pihak kepolisian menangkap pelaku Akibat perbuatan nya pelaku di jerat pasal 368. dengan pidana hukuman selama sembilan tahun penjara."Tutup KBO Sat Reskrim Polres Sarolangun IPDA Ammirullah. (Bagas Setiawan)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 2 Oknum Mengaku Wartawan Di Ciduk Polisi Karena Melakukan Pemerasan

Terkini

Iklan