Iklan

terkini

Yang Tidak Tau Peraturan Ketua DPRD Tapteng atau Pj. Bupati....? Simak Bersama

Staff Redaksi GAPTA Cyber
1/30/24, 14:43 WIB Viewer Today Last Updated 2024-01-30T07:43:51Z

Tapteng, Gaptacyber.com - Ngototnya Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu untuk lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) keterangan pers statement di Media yang di unggah Vidio.


Ketua DPRD mengatakan: "Pj. Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Tapteng Sumut Dr Sugeng Riyanta SH MH seharusnya belajar tentang aturan dan mekanisme. ujarnya


Lebih lanjut dikatakan, Bahwa lembaga DPRD itu salah satu Lembaga pengawasan terhadap kerja Pemkab Tapteng, terkait pemecatan Kepala Lingkungan (Kepling) juga di kaitkan masalah DInas Kesehatan.


Dan dan penonaktifan Kadindis Kesehatan, yang seharusnya Pj. Bupati minta maaf kepada Oknum yang dinonaktifkan. ujarnya.


Hal itu sontak para Tokoh masyarakat speak up menanggapi dan ngeluarin statement. Salah satunya Mantan Pejabat di Pemkab Tapteng H Simajuntak Wakil Bupati LIRA Tapteng kepada Gaptacyber.com Selasa 30/01/2024 mengatakan.


Seyogyanya Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu justru belajar apa itu tugas dan fungsi DPRD. ungkapnya.


DPRD mempunyai tugas dan wewenang: Membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama-sama Bupati.


Membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati.


DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu Legislasi, berkaitan dengan pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Anggaran, Kewenangan dalam hal Anggaran Daerah APBD Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda dan Peraturan lainnya serta kebijakan Pemerintah Daerah.


Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD. Fungsi DPRD Kabupaten mempunyai.


a. Pembentukan Peraturan Daerah; DPRD mempunyai Fungsi Legislasi yang dijalankan bersama Kepala Daerah. 


Fungsi legislasi DPRD adalah fungsi pembentukan Perda bersama Kepala Daerah berpedoman sebagaimana telah diatur dalam UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.


b. Anggaran; dan Fungsi Anggaran DPRD dilaksanakan bukan hanya untuk merancang APBD atas usulan Pemda (Eksekutif), namu lebih dari ini, fungsi Anggaran DPRD mampu menjadi alat kebijakan fiskal untuk menstabilkan ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.


c. Pengawasan. Maksud dari pengawasan DPRD terhadap kerja sama di daerah ini adalah untuk dapat diarahkan agar Pemerintah Daerah tidak melakukan kesalahan yang mempunyai dampak langsung pada kerugian masyarakat di daerah, baik secara finansial, fisik maupun sosial.


DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu : Legislasi, berkaitan dengan pembentukan Perda, Anggaran, Kewenangan dalam hal Anggaran Daerah APBD Pengawasan.


Kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda dan Peraturan lainnya serta kebijakan Pemerintah Daerah. DPRD mempunyai tugas dan wewenang: Membentuk Perda bersama-sama Bupati. 


Membahas dan memberikan persetujuan Ranperda mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.


DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten terdiri atas Anggota Partai Politik peserta Pemilu dipilih melalui Pemilu.


Segar masih diingatan, Aksi koboi Ketua DPRD menyelonong masuk membuat kegaduhan dan tunjuk-tunjuk Pj. Bupati dengan telunjuk tangan kiri dan take over acara dan mengeluarkan suara keras bernada emosi pada rapat internal Dinas Kesehatan (Dinkes) Tapteng, Jum'at 22/12/2023.


Dinilai sebagai sikap arogansi yang selayaknya tidak dipertontonkan seorang Pimpinan DPRD.


Lebih lanjut dikatakan: "Bahkan, RDP Pimpinan DPRD dan Komisi A DPRD Tapteng dengan Sekda, Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD dan Kepala Puskesmas, tentang Kinerja Pj Bupati Tapteng yang dijadwalkan, Rabu 27.12.2023. terkesan bentuk dari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). 


Kinerja Bupati tidak bisa dinilai hanya dengan rapat, harus dilihat dari capaian RPJMD, pelaksanaan dan serapan APBD sampai akhir tahun. Itupun bukan dipanggil berjamaah, tapi berbasis Komisi dan Badan. Walau rapat batal, Ketua DPRD ini terkesan sudah abuse of power,” 


Meski menyakini tidak akan berjalan sesuai harapan.menyebutkan, kebijakan sepihak Ketua DPRD, itu bisa diadukan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD). ungkapnya 


“Perlu dilakukan, karena Ketua DPRD tidak menjaga kehormatan dan marwah institusi DPRD, dengan memakai kelembagaan Dewan tanpa aturan dan tidak memberikan contoh yang baik kepada Publik,” 


Jikapun salah satu tugas DPRD adalah pengawasan, tetapi bukan berarti bisa masuk sembarangan dan mencampuri rapat internal eksekutif. DPRD terikat UU MD3 dan Tatib, dimana segala kegiatan DPRD wajib dibicarakan dan diagendakan.


DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu : Legislasi, berkaitan dengan pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Anggaran, Kewenangan dalam hal Anggaran Daerah APBD Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda dan Peraturan lainnya serta kebijakan Pemerintah Daerah. DPRD mempunyai tugas dan wewenang: Membentuk Perda bersama-sama Bupati. 


Membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.


DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah 


DPRD Kabupaten terdiri atas Anggota Partai Politik peserta Pemilu yang dipilih melalui Pemilu.


Segar masih diingatkan kita, Aksi koboi Ketua DPRD Khairul Kiyedi Pasaribu menyelonong masuk dan take over acara dan mengeluarkan suara keras bernada emosi pada rapat internal Dinas Kesehatan (Dinkes) Tapteng, Jum'at 22.12.2023.


Dinilai sebagai sikap arogansi yang selayaknya tidak dipertontonkan seorang Pimpinan DPRD. 


Untuk diketahui Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu bukan dipilih rakyat menjadi Ketua DPRD, tetapi dipilih Partai Nasdem.


Ketua DPRD, layak diperiksa oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD) karena sudah melakukan kegaduhan pasca Pj. Bupati memimpin rapat di Aula Kantor DInas Kesehatan Tapteng dengan Dinas Kesehatan Jajarannya. yang tidak tugasnya dan ironinya lagi membentak-bentak dan menunjuk-nunjuk dengan tangan kiri ke Pj. Bupati.


Lebih lanjut dikatakan: "Bahkan, RDP Pimpinan DPRD dan Komisi A DPRD dengan Sekda, Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD dan Kepala Puskesmas, tentang Kinerja Pj Bupati yang dijadwalkan, Rabu 27.12.2023. terkesan bentuk dari penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). 


Kinerja Bupati tidak bisa dinilai hanya dengan rapat, harus dilihat dari capaian RPJMD, pelaksanaan dan serapan APBD sampai akhir tahun. Itupun bukan dipanggil berjamaah, tapi berbasis Komisi dan Badan. Walau rapat batal, Ketua DPRD ini terkesan sudah abuse of power,” terangnya.


Meski menyakini tidak akan berjalan sesuai harapan.menyebutkan, kebijakan sepihak Ketua DPRD itu bisa diadukan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) imbuhnya.


Closing statement H. Simajuntak Mengatakan: “Perlu dilakukan, karena Ketua DPRD tidak menjaga kehormatan dan marwah institusi DPRD, dengan memakai kelembagaan Dewan tanpa aturan dan tidak memberikan contoh yang baik kepada Publik,” (Demak MP Panjaitan/Pance)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Yang Tidak Tau Peraturan Ketua DPRD Tapteng atau Pj. Bupati....? Simak Bersama

Terkini

Iklan