Penangkapan di Jalan Dame Gang Jambu, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga Jum'at 12/01/2024 malam.
Kasat Narkoba IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH MH dan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika.
Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, barang bukti (barbut) berhasil diamankan berupa satu bungkus Sabu plastik kecil dengan berat bruto 0,12 Gram.
Melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, Kapolres Sibolga jelaskan, Kronologis kejadian dimulai saat Tim Opsnal Resnarkoba lakukan penyelidikan terhadap laporan adanya individu yang memiliki dan menguasai Narkotika di lokasi.
Saat pengeledahan badan dari RFSS ditemukan satu bungkus Sabu plastik kecil. Kemudian diamankan ke Sat Resnarkoba untuk penyelidikan selanjutnya.
Rencana Tindak Lanjut (RTL) melibatkan langkah-langkah seperti cek RIKKes Tersangka, Gelar Perkara, Pemeriksaan saksi-saksi,
Pemeriksaan Tersangka, Lengkapi Mindik, Pengembangan, Pemeriksaan barbut ke Labfor, dan lengkapi berkas untuk dikirim ke JPU.
Tersangka dijerat tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112Ayat (1) dari UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dep)