Adapun surat terbuka kepada Polres Tapteng Polda Sumut adalah adanya pengaduan Rebekka Situmeang dan Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu di Polres Tapteng tahun 2022.
Pengaduan Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi dan Rebekka Situmeang yang menuduh Demak MP Panjaitan Pance dan Rosiana Anugerah Hutabarat (Rossy) menipu uang dan mengelapkan.
Akibat pengaduan itu, pihak Polres Tapteng membuat surat panggilan untuk dimintai keterangan.
Karena tidak ada merasa menipu atau mengelapkan Uang Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu dan Rebekka Situmeang, akhirnya Demak MP Panjaitan (Pance) kembali adukan balik, karena sudah mencemari nama baik.
Diketahui Ketua DPRD Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu memang pernah mengancam Demak MP Panjaitan Pance dan Rosiana Anugerah Hutabarat (Rossy) seputar kasus dugaan sejumlah anak dibawah umur disalah satu sekolah swasta di Kecamatan Badiri Tapteng.
Lewat selulernya Ketua Yayasan Sekolah itu diberikan untuk komunikasi dengan Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu dengan Demak MP Panjaitan Pance dan membentak dan memakai, jika berita yang diduga kasus pelecehan anak di bawah umur berurusan dengannya.
Tidak peduli dengan ancaman Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu, demi membela hak anak, akhirnya tetap di beritakan.
Melalui WhatsApp Kapolres Tapteng Polda Sumut AKBP Basa Emden Banjarnahor S.I.K MH. "Surat sudah kami terima dan akan dipelajari. (Dep)