Demikian press release Kadinkes Tapteng Nomor : 800/282/Dinkes.Sek/I/2024, Tanggal 16 Januari 2024, Rahman Husein Siregar menjelaskan beberapa alasan pemberhentian MS yang di sampaikan kepada Gaptacyber.com. Kamis 18/01/2024.
Pemberhentian MS, dengan alasan gunakan fasilitas negara berupa kendaraan dinas roda dua pada malam hari untuk kepentingan diluar kedinasan;
MS sebagai Tenaga Kerja Sukarela yang mendapatkan gaji dari honorarium yang bersumber dari APBD, telah bersikap tidak netral, tidak fokus pada pekerjaannya serta berpihak pada golongan atau kelompok tertentu dalam masyarakat;
MS telah dilaporkan kepada Bawaslu Tapteng Nomor : 012/LP/PL/Lab/02.25/I/2024 tanggal 12 Januari 2024 karena diduga terlibat melakukan pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu partai politik peserta Pemilu 2024;
Selanjutnya diingatkan kembali kepada seluruh ASN dan Non ASN pada Dinas Kesehatan dan UPTD Puskesmas Tapteng untuk tetap menjaga netralitas sebelum, selama dan sesudah masa kampanye serta menjaga kondusifitas dalam menyikapi situasi politik yang ada serta menghindari kegiatan yang mengarah pada keberpihakan/ketidaknetralan.
Apabila ditemukan dan terbukti melakukan pelanggaran maka akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. (Dep)