Iklan

terkini

Richard Sebut Putusan Pidana M. Darwis 2,6 Tahun Batal Demi Hukum

Staff Redaksi GAPTA Cyber
1/15/24, 17:30 WIB Viewer Today Last Updated 2024-01-15T10:30:56Z

Bandung, Gaptacyber.com - Richard William dari Pengacara GAPTA dan Pendiri Media Berita Hukum dan Keadilan GAPTA CYBER  selaku Kuasa Hukum Doktor Insinyur Muhammad Darwis kembali datangi Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.


Kali ini Richard bukan ingin sidang, namun ingin meminta Surat Penetapan Inkrah atas Putusan Perkara Pidana Nomor 331/Pid.B/2023/PN Bdg tanggal 07 Desember 2023 dengan Terdakwa Doktor Insinyur Muhammad Darwis yang men-Vonis dua tahun enam bulan dikategorikan Batal Demi Hukum.


Menurut Richard. Putusan Pidana Nomor 331/Pid.B/2023/PN Bdg tanggal 07 Desember 2023 bertentangan dengan Pasal 197 ayat (2) jo. Pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAPidana, Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XIV/2016 tanggal 10 Oktober 2017, Jo Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 1985, tentang Perintah Agar Terdakwa Ditahan Menurut Pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAPidana dan oleh karenanya Batal Demi Hukum.


Oleh karena itu Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus harus segera buat Penetapan dan Jaksa Penuntut Umum harus keluarkan Doktor Insinyur Muhammad Darwis dari Rutan Waru Bandung.


Richard ingatkan Bahwa ini ada Pelanggaran HAM Berat bila tidak dilaksanakan Putusan yang sudah Batal Demi Hukum tersebut. (RW)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Richard Sebut Putusan Pidana M. Darwis 2,6 Tahun Batal Demi Hukum

Terkini

Iklan