Kali ini Richard bukan ingin sidang, namun ingin meminta Surat Penetapan Inkrah atas Putusan Perkara Pidana Nomor 331/Pid.B/2023/PN Bdg tanggal 07 Desember 2023 dengan Terdakwa Doktor Insinyur Muhammad Darwis yang men-Vonis dua tahun enam bulan dikategorikan Batal Demi Hukum.
Menurut Richard. Putusan Pidana Nomor 331/Pid.B/2023/PN Bdg tanggal 07 Desember 2023 bertentangan dengan Pasal 197 ayat (2) jo. Pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAPidana, Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XIV/2016 tanggal 10 Oktober 2017, Jo Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 1985, tentang Perintah Agar Terdakwa Ditahan Menurut Pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAPidana dan oleh karenanya Batal Demi Hukum.
Oleh karena itu Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus harus segera buat Penetapan dan Jaksa Penuntut Umum harus keluarkan Doktor Insinyur Muhammad Darwis dari Rutan Waru Bandung.
Richard ingatkan Bahwa ini ada Pelanggaran HAM Berat bila tidak dilaksanakan Putusan yang sudah Batal Demi Hukum tersebut. (RW)