Selain itu Richard menuturkan Turut menggugat Menkopolhukam Prof. Dr. MOHAMMAD MAHFUD MD, S.H., S.U., M.I.P., selaku Turut Tergugat Satu, Jaksa Agung Dr. ST. BURHANUDDIN, S.H.,M.H., selaku Turut Tergugat Dua, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Drs. LISTYO SIGIT PRABOWO, M.Si., selaku Turut Tergugat Tiga.
Menurut Richard, gugatan tersebut harus dilakukan demi menyelamatkan masa depan bangsa yang sedang terpuruk oleh akibat ulah oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang makin brutal dan bahkan ada Sidang di Toilet dan Sidang Perdukunan. Mengingat Pilpres dan Pilkada tinggal menghitung hari, dan bila tidak kita cegah maka kecurangan Pemilu sulit dihentikan, dan dampaknya kita akan dipimpin oleh orang orang culas dan atau hasil dari kecurangan yang akan menggunakan sarana Preadilan sebagai tempat legalisasi.
Richard berharap masyarakat mulai sadar, bahwa ternyata selama ini Para Hakim berlindung dari adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 9 Tahun 1976. Yang mana Hakim tidak bisa dituntut baik secara Pidana dan atau Perdata atas kekilafannya dalam memutus yang bisa timbul kerugian bagi Para Pencari Keadilan.
Menurut Richard jelas ini tidak adil. Sedangkan masyarakat yang awam hukum bila kilaf dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain saja bisa diproses hukum, masa mereka yang seharusnya faham hukum kok bisa kilaf dan dikasih kekebalan hukum.
Akhir kalimat Richard tegaskan. Mari hentikan Praktek-Praktek Industrialisasi Hukum, dikarenakan Sema Nomor 9 Tahun 1976 adalah pemicu Aparat Penegak Hukum dituntut untuk menjadi rusak dan tidak bermoral. (RW-TJP)