Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Arlin Parlindungan Harahap, S.H., M.H., jelaskan Kronologi penangkapan RAH.
"Personel Opsnal Sat Reskrim berhasil menemukan Handphone yang dimiliki pelapor, dalam kepemilikan AH, adik kandung RAH.
"AH akui Handphone yang dia pegang diperoleh dari abangnya. RAH perss release yang disampaikan Humas Polres Tapteng Rabu, 24/01/2024 kepada Gaptacyber.com.
Pemeriksaan, saksi Inizial J teman korban mengenali RAH sebagai pelaku ambil Tas Selempang milik korban pasca Resepsi Pernikahan di Kelurahan Sarudik Minggu 03/12/2023.
RAH, akui perbuatannya dan dijelaskan dirinya ambil Handphone dan memberikan kepada adiknya.
Sementara Tas Selempang berisi Handphone dan kunci Rumah disembunyikan di semak-semak di Pandan.
Korban Inizial PA,(21) Warga sibuluan Pandan melaporkan kehilangan Tas berisi Handphone iPhone serta kunci rumah, dengan total kerugian sekitar Rp 10 juta.
Barang bukti disita satu unit Handphone Android dan satu buah Tas Selempang dalam keadaan robek.
RAH akan proses hukum sesuai perbuatan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara. (Dep)