MT di tangkap Senin 22/01/2024 sore, di Jl. Dolok Tolong, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga. Tindak pidana yang dilaporkan adalah, penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Barang bukti (barbut) disita satu buah topi, dan delapan bungkus kecil serbuk kristal putih, diduga Sabu berat total 0,81 gram.
Kasat Narkoba Polres Sibolga Iptu Rahmad R. Hutagaol, SH., MH.,jelaskan kronologis kejadian mengungkap bahwa, Sat Narkoba Polres Sibolga dapat informasi dari masyarakat ada peredaran Narkoba.
Petugas berhasil menangkap MT dan barbut di rumahnya. Dan akui kepemilikan sabu tersebut. kepada Gsptacyber.com. Minggu 28/01/2024.
MT dan barbut dibawa ke Polres Sibolga untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
MT, dijerat Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. (Demak MP Panjaitan/Pance)