Ditujukan kepada Kepala Bidang Dinkes Kepala UPTD Puskesmas, ASN dan Honor se-Tapteng. Perss release, Senin 15/01/2024.
Peningkatan layanan kesehatan masyarakat Program Unggulan Pemerintah Pusat, dan Tapteng.
Tenaga kesehatan abdikan diri miliki professional, tenaga kesehatan pelayanan prima masyarakat, Layanan masyarakat secara tulus penuh tanggung jawab, hindari pungutan liar.
Beri informasi benar, akurat kepada masyarakat terkait standar, persyaratan, dan up to date layanan kesehatan transparan. Hindari tindakan salah wewenang, jabatan dengan tujuan korupsi.
BOK Puskesmas diberikan kepada UPTD Puskesmas mengacu kepada Peraturan Menkes No. 42 Tahun 2022 tentang juknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan TA.2023.
BOK dialokasikan ke Puskesmas untuk operasional pelaksanaan kegiatan promotif dan preventif UKM meliputi :UKM Esensial Primer, Pemberian makanan tambahan berbahan pangan, Insentif UKM, Manajemen Puskesmas, Kalibrasi.
Jaspel dari Pemanfaatan dana kapitasi JKN pada FKTP milik Pemkab Tapteng dapat dibayarkan dengan mengacu kepada Permenkes No. 6 Tahun 2022.
Tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operaional Pelayanan Kesehatan dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemda.
Pembayaran jaspel tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan lakukan pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, meliputi: PNS, CPNS, PPPK.
Peserta Program Penugasan khusus termasuk Nusantara Sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai non PNS yang dipekerjakan oleh Kadinkes selaku pemberi kerja dalam hal PNS dan PPPK tidak memadai, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembagian Jaspel kepada tenaga kesehatan dan non kesehatan sebagaimana dimaksud pada poin II ditetapkan dengan mempertimbangkan variable:
Ketenagaan dan/atau jabatan, yang terdiri atas, Jenis ketenagaan, Rangkap tugas jabatan administrative dan penanggung jawab atau koordinator program upaya pelayanan, masa kerja, kehadiran.
Dana BOK dan Jaspel dan hak-hak lainnya bagi tenaga kesehatan disalurkan tanpa ada pemotongan.
Tidak ada pungutan, pemberian fee dan potongan kecuali IWP,, PPh21 untuk ASN sesuai golongan, kewajiban BPJS 1%," Setiap ASN pada Dinkes dan UPTD Puskesmas aga Netralitas.
Jaga kondusifitas. hindari calon peserta pemilu, pedomani Instruksi Pj. Bupati Netralitas ASN Kades, Perangkat Desa di Lingkungan Pemkab Tapteng pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. (Dep)