Keterbukaan Informasi Publik memegang peranan penting dalam penyelenggaraan Negara yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memberikan ruang bagi masyarakat sebagai pengguna informasi.
Pj. Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah( Tapteng) Sumut Dr. Sugeng Riyanta SH MH. Keluarkan Surat Edaran (SE) No. 500-12-1/077/2024 dan ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Camat, UPTD Puskesmas, Lurah, Kepala Desa se-Tapteng.
Hal itu berdasarkan UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP dan Peraturan Nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan UU No. 14 KIP, merupakan salah satu upaya untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat tentang progres pembangunan di lakukan Pemerintah Daerah sesuai UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. (Dep)