Surat ditujukan kepada Kepala Desa (Kades) se-Tapteng dengan kalimat UU dan beberapa Permen sebanyak tujuh poin. "Dasar Pelaksanaan:
01. UU RI No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
02. PP RI No.43 Tahun 2014 tentang PP UU RI No 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PO RI No.47 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP RI No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU RI No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
03. Permendagri No.114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
04. Permendagri No.46 Tahun 2016 tentang Laporan Kades.
05.Permendagri No.73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
06.Permendes PDTT No.13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan DD Tahun 2024.
07. Permenkeu No.146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian DD Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan DD TA 2024.
Pj Bupati menekankan kepada Kades se-Tapteng untuk meneladani Peraturan tersebut. "Dengan mempedomani Peraturan peraturan dimaksud, Saudara agar
01. Musrenbang Desa dengan melibatkan Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, masyarakat umum dan instansi terkait serta mengundang media atau insan pers.
02. Kades agar mengumumkan kepada masyarakat jumlah APBDes dan pelaksanaan penggunaan ADD dan DD) TA 2024 di Papan Pengumuman Desa,
03. Pemdes mengumumkan dan menempelkan daftar penerima BLT DD di papan pengumuman desa dan di tempat umum lainnya.
Dalam penyaluran BLT kepada KPM agar didampingi oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas di desa masing-masing serta mengirimkan foto dokumentasi penyaluran BLT dimaksud ke Dinas PMD.
04. Dinas PMD melakukan fasilitasi penyusunan Rincian RAB DD TA 2024 agar skala prioritas penggunaan DD dapat terakomodir dalam APBDes
Camat melaksanakan pengawasan pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa dalam bentuk:
a. Evaluasi rancangan Perdes terkait APBDes.
b. Evaluasi pengelolaan keuangan desa.
c..Evaluasi dokumen LPJ APBDes.
06. Kades menyampaikan LPJ realisasi APBDes kepada Bupati Cq. Kadis melalui Camat paling lambat tiga.bulan setelah TA berakhir.
07. Pemda lakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pengelolaan Keuangan Desa yang dilakukan oleh Camat dan berkoordinasi dengan Dinas PMD meliputi fasilitasi dan koordinasi penyusunan pelaporan Kades di wilayahnya,
"Untuk itu diminta kepada Saudara agar:
01.Melaksanakan Musrenbang Desa dengan melibatkan Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, masyarakat umum dan instansi terkait serta mengundang media atau insan pers.
02. Kades umumkan kepada masyarakat jumlah APBDes dan pelaksanaan ADD) dan DD TA 2024 di Papan Pengumuman Desa.
03. Pemdes mengumumkan dan menempelkan daftar penerima BLT DD di papan pengumuman desa dan di tempat umum lainnya.
Dalam penyaluran BLT kepada KPM agar didampingi oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas di desa masing-masing, serta mengirimkan foto dokumentasi penyaluran BLT dimaksud ke Dinas PMD.
04. Dinas PMD melakukan fasilitasi penyusunan RAB DD TA 2024 agar skala prioritas penggunaan DD dapat terakomodir dalam APBDes,
05. Camat melaksanakan pengawasan pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa dalam bentuk:
a. Evaluasi rancangan Perdes terkait APBDes.
b..Evaluasi pengelolaan keuangan desa.
c. Evaluasi dokumen Laporan Pertanggungjawaban APBDes.
06. Kades menyampaikan LPJ realisasi APBDes kepada Bupati Cq. Kadis PMD melalui Camat paling lambat tiga bulan setelah TA berakhir.
07. Pemda lakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pengelolaan Keuangan Desa yang dilakukan oleh Camat dan berkoordinasi dengan Dinas PMD, meliputi fasilitasi dan koordinasi penyusunan pelaporan Kades di Wilayahnya. (Dep).