
Kadis PMD Henry Haluka Sitinjak, S.TP menyampaikan press release Kadis PMD Tapteng Nomor : 400.10.5./ 08/DPMD/2024, Tentang Penegasan Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Tentang mempedomani Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa (Dana Desa) setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan DD TA. 2024.
“Untuk itu diminta kepada Saudara dalam hal penyusunan Rincian Anggaran Belanja (RAB) dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes),”
Adapun yang dimaksud adalah;
1. Kegiatan yang ditentukan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
a. Pemerintah Desa (Pemdes) wajib menganggarkan untuk program pemulihan ekonomi dalam bentuk BLT DD paling banyak 25% dari ADD.
b. Calon keluarga penerima manfaat BLT DD diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan;
c. Pemdes dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT DD berdasarkan hasil musyawarah desa dan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang Daftar Penerima BLT DD dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut:
– Masyarakat yang kehilangan mata pencaharian;
– Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel;
– Tidak menerima bantuan sosial PKH.
– Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia;
– Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
d. Pemdes mengumumkan dan menempelkan daftar penerima BLT DD di Papan Pengumuman Desa dan di tempat umum lainnya.
2. Kegiatan yang ditentukan untuk program ketahanan pangan.
Pemdes wajib menganggarkan untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% dari ADD.
3. Kegiatan yang ditentukan untuk program pencegahan dan penurunan stunting. Pemdes wajib menganggarkan program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa.
Kegiatan dimaksud dapat berupa pelatihan maupun pemberian makanan tambahan untuk ibu hamil dan balita (pemberian susu, telur, kacang hijau dan makanan bergizi lainnya untuk pencegahan dan penurunan stunting di desa).
4. DD yang tidak ditentukan penggunaannya digunakan untuk mendanai program sektor prioritas di desa sesuai potensi dan karakteristik desa dan atau penyertaan modal pada BUMDes
5. DD dapat digunakan untuk dana operasional Pemdes paling banyak tiga persen dari pagu DD di setiap Desa.
6. Kepada Kades dan Perangkat Desa agar bersikap Netral dan tidak melakukan Politik Praktis dan tidak mempolitisasi DD untuk kepentingan Politik Calon Legislatif atau Partai tertentu dalam Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Pemilukada Tahun 2024.
7. Kades dilarang menyalahgunakan DD untuk kepentingan pribadi maupun pembiayaan mendukung Calon Legislatif atau Partai Tertentu, Calon Presiden, Calon Kepala Daerah pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
8. Kades agar mengumumkan kepada masyarakat jumlah APBDes dan pelaksanaan penggunaan DD di Papan Pengumuman Desa.
Press release dikeluarkan langsung Kadis PMD Tapteng, Jum'at 05/01/2024. (Dep).