Perss release Kadisik No. 800/19/1/2024. 09/01/2024 ditunjukkan kepada seluruh Kepala Sekolah (Kasek) PAUD, SD, dan SMP, Seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD, SD, dan SMP.
Dalam pengelolaan dan penerimaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus Guru, Tambahan Penghasilan Guru,
Pemberian Bantuan Pengganti Transport Bagi Guru Honor, dan Kenaikan Pangkat Guru PAUD, SD dan SMP Tapteng dengan ini disampaikan keterangan press sebagai berikut :
1. BOSP diberi kepada sekolah di Tapteng dengan mempedomani Permendikbub No. 63 Tahun 2023 juknis Pengelolaan BOSP.
Peruntukkan mendanai belanja non personalia bagi Satuan Pendidikan PAUD, SD dan SMP sebagai pelaksana program wajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BOSP diberi satu tahun dua tahap disalurkan Kemenku pengelolaan DAK Non Fisik, BOSP disalurkan dari Kas Umum Negara ke rekening satuan pendidikan.
Jumlah peserta didik pada satuan pendidikan dikalikan satuan biaya masing-masing daerah dengan ketentuan perundang-undangan untuk Tapteng
Jenjang PAUD Rp.600 ribu dikali jumlah peserta didik, Jenjang SD Rp. 900 ribu dikali jumlah peserta didik dan Jenjang SMP. Rp. 1.100.000 dikali jumlah peserta didik.
2. Pemberian tunjangan Guru ASN Daerah yang bersumber dari DAK Non Fisik baik Tunjangan Profesi.,Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan dilaksanakan dengan mempedomani Permendikbud RI No. 45 tahun 2023 tentang juknis pemberian tunjangan Guru ASN Daerah.
Pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus bagi guru non ASN dengan mempedomani Peraturan Sekjen Kemendikbudristek No. 16 Tahun 2023 tentang Juknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi.
Tunjangan Khusus bagi guru bukan ASN di salurkan ke rekening masing-masing guru penerima dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).
Untuk Besaran Tunjangan Profesi TPG ASN diberikan sebesar satu kali gaji pokok per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disalurkan tiga bulan dalam satu tahun anggaran, TKG ASN diberikan sebesar satu kali gaji pokok per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan disalurkan setiap tiga bulan dalam satu Tahun Anggaran.
Untuk besaran TPG dan TKG non ASN memiliki gaji bersumber dari APBD dan Guru Tetap Yayasan yang belum memiliki SK inpassing diberikan sebesar Rp.1.500.000 per bulan.Dan disalurkan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran.
Untuk Besaran Tambahan Penghasilan (Tamsil) ASN Non-Sertifikasi diberikan sebesar Rp.250.ribu per bulan dan disalurkan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran.
3. Bantuan Pengganti Transport Bagi Guru PAUD, SD Negeri, SMP Negeri dan Guru Madrasah Diniyah Awaliyah yang bukan PNS, diberikan dengan mempedomani Perbup Tapteng No. 8 Tahun 2022.
Tentang Pemberian Bantuan Pengganti Transport Bagi Guru PAUD, Guru SD Negeri, Guru SMP Negeri dan Guru Madrasah Diniyah Awaliyah Bukan PNS di Lingkungan Disdik Tapteng. Dan disalurkan ke rekening masing-masing guru penerima.
Untuk besaran Bantuan Pengganti Transport Bagi Guru PAUD, SD Negeri, SMP Negeri dan Guru Madrasah Diniyah Awaliyah sebesar Rp. 100.ribu per bulan disesuaikan dengan kemampuan Keuangan Daerah dan disalurkan satu kali dalam setahun.
4. Pemberian Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari Pemerintah yang diberikan kepada personal peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Untuk membantu biaya peserta didik terhindar dari putus sekolah pedomani Peraturan Sekjenkemendikbud No 14.2022.
Juklak program Indonesia Pintar disalurkan langsung oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan ke rekening masing-masing peserta didik penerima bantuan PIP.
Besaran bantuan PIP satu tahun Anggaran Jenjang SD kelas VI semester genap dan kelas I semester Gasal Rp.225.ribu per siswa,
Peserta didik kelas I, II, III, IV dan V semester genap Rp.450.ribh per siswa. kelas II, III, IV,V dan VI semester Gasal Rp. 450. ribu per siswa. Untuk Jenjang SMP kelas IX. Semester Genap dan kelas VII semester Gasal sebesar Rp.375.000 per siswa,
Kelas VII dan VIII semester Genap Rp. 750.000 per siswa, kelas VIII dan IX semester Gasal Rp. 750 ribu per siswa.
5. Kenaikan pangkat ASN penghargaan diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian ASN terhadap Negara dan proses kenaikan pangkat dengan peraturan.
6. Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut di atas, dihimbau kepada seluruh kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP Negeri dan Swasta se-Tapteng untuk mempedomani dan melaksanakan terkait seluruh ketentuan di atas.
Kami sampaikan tidak ada pungutan, pemberian fee dan potongan kecuali Iuran Wajib Pajak (IWP), pajak penghasilan (PPh 21) untuk ASN sesuai dengan golongan, BPJS 1 %, dan Zakat 2,5%.
Bagi beragama Islam penerima TPG, peserta kami harapkan senantiasa waspada, berpikir secara jernih dan tidak mudah mempercayai adanya informasi dari pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan tindakan di luar dari ketentuan yang berlaku. (Dep).