Tepat pada hari Senin,22 Januari 2024 pada pukul 09:35 WIB, bertempat di Aula kantor Desa Sontang telah di laksanakannya pelantikan dan pembekalan PTPS.
Acara pelantikan juga dihadiri , bawaslu kabupaten rokan hulu Staff Divisi Penanganan Pelanggaran , Camat Bonai Darussalam Ujang Tito, (Kasi. Pem). Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Romy Yendri , SH,.MH, JUNAIDI,SE Ketua PPK Bonai Darussalam beserta Komisioner.
Kegiatan pelantikan di awali pembacaan surat keputusan panwascam, kemudian pengambilan sumpah janji PTPS, pembacaan fakta integritas PTPS dan penanda tanganan fakta integritas PTPS.
Pada acara pelantikan tersebut,ketua panwascam Sutrisno Mengucapkan selamat kepada PTPS yang telah di lantik dan di ambil sumpah.
Adapun peserta PTPS yang dilantik di ambil dari 7 Desa yang ada di kecamatan Bonai Darussalam
PTPS Pemilu secara umum adalah memastikan pelaksanaan pemungutan suara di PTPS berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran
Tugas PTPS Pemilu 2024 berdasarkan pasal 43 ayat (3) peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020
Pencegahan dugaan pelanggaran pemilu pengawasan tahapan pemungutan dan perhitungan surat suara pemilu
Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu
Pemilu atau pemilihan kepada panwaslu kecamatan/panwas kecamatan melalui panwaslu kelurahan/Desa/PPL
Wewenang pengawas TPS Pemilu 2024 berdasarkan buku saku saksi peserta pemilu
Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan perhitungan suara.
Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan perhitungan suara, melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang. (Muh)