Iklan

terkini

Panwascam Talegong Gelar Press Release Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Staff Redaksi GAPTA Cyber
1/30/24, 20:50 WIB Viewer Today Last Updated 2024-01-30T14:49:37Z

Garut, Gaptacyber.com - Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Talegong Kabupaten Garut Jawa Barat (Jabar) gelar press release, Selasa (30/1/2024).


Kegiatan tersebut dihadiri Forkopimcam Talegong, PKD, PPK, unsur kepemudaan, tokoh Masyarakat dan tamu undangan lainnya.


Ketua Panwascam Talegong, Kosim Sonjaya mengatakan, seluruh personel dari 7 desa hingga PTPS agar selalu siap melakukan pengawasan dalam menghadapi kontestasi politik yang sudah di depan mata.


“Saya harap anggota dan personel Panwas dapat bekerja maksimal dalam mengawasi para peserta Pemilu. Dengan begitu tidak ada yang melanggar pada saat masa kampanye,” pesan Kosim.


Pihaknya juga meminta semua unsur. Baik itu tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan yang lainnya agar dapat mengawasi semua tahapan secara bersama-sama.


Camat Talegong, Muhammad Badar Hamid merespon ungkapan Ketua Panwascam terkait pengawasan di masa kampanye. Pihaknya mengapresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih kepada seluruh penyelenggara yang ada di Kecamatan Talegong.


Selain itu, Camat Juga mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dapat menjaga netralitas dan jangan mudah terprovokasi menjelang Pemilu 2024.


“Saya ingatkan bahwa ASN harus tetap netral di Pemilu 2024 sesuai dengan aturan dan tetap menjaga persatuan dan kesatuan,” tegas Camat Talegong.


Divisi Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa, Encep Awaludin menyampaikan, mulai 28 November-10 Februari merupakan tahapan masa kampanye.


Payung hukumya adalah UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, Perbawaslu nomor 15 tahun 2023 dan PKPU 15, ungkapnya.


Dalam perkembangannya, kita melaksanakan 3 tugas pokok (pencegahan, pengawasan dan penindakan). Karenanya, di tahapan kampanye ini tentu saja sudah kita lakukan.


Di antaranya berkaitan dengan pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu. Baik itu Paslon Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.


Menurut Dia, permasalahan yang terjadi adalah banyak kampanye yang dikemas dalam bentuk bukan kampanye. Contohnya, ketika ada kegiatan reses anggota DPRD.


Termasuk juga hal-hal kecil seperti pengajian atau silaturahmi yang dilakukan calon incumbent dan caleg baru.


“Setelah kita lihat dari PKPU 15, ternyata di dalamnya ada unsur kampanye. Hal itu membingungkan buat kita. Pasalnya gak ada pengawasan reses, pengawasan kampanye bentuk pengajian. Kebingungan ini harus menjadi kewaspadaan kepada seluruh stakeholder,” pesannya.


“Sejak tanggal 28 November 2023, kita sudah melakukan klarifikasi atas indikasi dugaan-dugaan pelanggaran netralitas,” Dia menambahkan.


Perlu diketahui yang menjadi karangka dalam penindakan,dasarnya adalah alat kerja dan Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Itu adalah sifatnya temuan.


Perlu dipahami juga bahwa temuan itu adalah yang indikasi pelanggarannya ditemukan oleh petugas Panwas.


Menurut Dia, semuanya bisa melaksanakan kegiatan kampanye sesuai dengan regulasi. Pihaknya juga sama halnyamengawasi dan juga melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran. ( Yyt kumis )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Panwascam Talegong Gelar Press Release Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Terkini

Iklan