Operasi dimulai ketika Tim Opsional melakukan Penyelidikan terhadap laporan transaksi Narkotika..
Hal itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Sibolga Polda Sumut Iptu Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, kepada Wartawan Kamis 18/01/2024.
Lebih lanjut, DE mengarah kepada RT, selanjutnya membawa Petugas ke Rumah IST..Dalam interogasi di rumah B, berhasil diamankan tiga tersangka dan Barang bukti (Barbut) tambahan.
Mereka mengakui mendapatkan Narkotika tersebut dari B, yang kemudian berhasil ditangkap di Karaoke Hollyland Sarudik Tapteng.
Seluruh Tersangka dan barbut dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga untuk Penyidikan lebih lanjut.
Rencana Tindak Lanjut, mencakup pemeriksaan Rik Kes, gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka lengkapi mindik, pengembangan, Riksa barbut ke Labfor, dan lengkapi berkas untuk dikirim ke JPU, Ujar Kasat Narkoba.
Tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika pungkasnya. (Dep)