Adapun makna dari cek kosong itu adalah, Dua hari setelah Pj. Gubernur Sumut melantik Pj. Bupati mengeluarkan Instruksi sebagai pedoman bagi seluruh Aparat Sipil Negara (ASN), Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa menghadapi Pemilu 2024.
Instruksi Pj Bupati Netralitas ASN, Kades dan Perangkat Desa di lingkungan Pemkab Tapteng dalam pelaksanaan Pemilu dan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
“Sanksi berupa Hukuman tingkat ringan, sedang dan berat sesuai PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai dan sanksi pidana penjara dan atau denda UU No 7 Tahun 17 tentang pemilu, berupa pidana penjara.”
Pj. Bupati dengan tegas: "Bila ada oknum ASN terlibat Politik dan mendukung Parpol, menindak sesuai perundang-undangan, dan penegakan Hukum selama dirinya Pj. Bupati. jelasnya.
Juga tegas Pj. Bupati, bila ASN ketahuan dan terbukti tidak Netral maka akan dipindah tugas keluar dari Pulau Sumatera. ungkap Sugeng saat menghadiri kegiatan KPU Tapteng di Pia Hotel Pandan recently.
Pj. Bupati akui telah mendapatkan lampu hijau untuk pemberian sanksi bagi ASN yang melanggar Netralitas. ungkapnya.
“Saya dapat Cek Kosong. Cek Kosong dari Mendagri, Jaksa Agung, RI. Cek Kosong dari Pj. Gubernur Sumut kewenangan pelanggaran Netralitas, saya akan buktikan, lihat saja nanti,” tegasnya.
Saya datang kesini bukan sendiri, kesini memang sendiri, tapi backup di belakang itu. Mau coba-coba silahkan, kita lihat saja nanti. ucapnya.
Viral setelah beredar Vidio di Akun Media Sosial (Medsos) Tiktok manusia_lemah64 Annisa Tarihoran di Fb TAPTENG BERSATU UNTUK PERUBAHAN (TBUP).
Adapun isi suara video oleh oknum Camat Kecamatan Sirandorung Inizial ERH, mengumpulkan para Kepala sekolah (Kepsek) dan yang lain untuk memilih Caleg DPR-RI, DPRD Sumut dan Tapteng dari salah satu Parpol.
Saat Gaptacyber.com. Meminta tanggapan dari Pj. Bupati via Selulernya, mengatakan: "Sesuai ketentuan perundang-undangan, akan kami dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sama seperti pelanggaran netralitas ASN yang lain. (Dep)