Siti Fatimah mengatakan kepada media Gaptacyber.com bahwa dirinya telah bercerai dengan suaminya secara agama Lebih kurang sudah 2 tahun lamanya. Pasca perceraian tersebut mantan suaminya tidak memberikan nafkah kepada anak-anaknya, sementara dalam UUD Perkawinan Pasal 41 menyebutkan.
"Seorang ayah wajib bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang di butuhkan anak tersebut. Begitu juga Pengadilan dapat menentukan bahwa seorang ibu juga ikut memikul biaya untuk anak-anaknya." Senin 29/01/2024.
Selain itu Dame Sibarani, S.H., CPM. Selaku Penasehat Hukum Ibu Siti Fatimah Menyebutkan, kasus penelantaran anak yang terjadi di desa bernai ini sudah berjalan Lebih kurang 13 bulan lamanya, yang mana pada saat ini anak-anaknya tersebut di asuh oleh ibu kandungnya (Siti Fatimah Binti Kamarudin).
"Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Sarolangun dalam putusan Perceraian antara Siti Fatimah Binti Kamarudin dengan saudara Karmin Bin Alm. Kitang, Nafkah yang wajib diberikan kepada anak di bebankan kepada ayah kandungnya ( Karmin Bin Alm. Kitang ) Sebesar 1 Juta Rupiah per anak, sedangkan dari pernikahan Siti Fatimah binti kamarudin dengan Karmin Bin Alm. Kitang sudah memeliki 4 orang anak. Dan berdasarkan putusan prngadilan tersebut bahwa nafkah anak untuk masing-masingnya akan menjadi penambahan 10% hingga mencapai usia 21 Tahun." Tegas Dame Sibarani, S.H., CPM.
"Namun pada kenyataannya selama putusan pengadilan Agama Sarolangun tersebut karmin Bin Alm. kitang tidak pernah memberikan nafkah kepada anak-anaknya lebih kurang 13 bulan lamanya. dalam masalah ini klien saya hanya meminta tanggung jawab dari mantan suami ( Karmin klien saya ) untuk 2 orang anak dari hasil perkawinan itu yg masih berusia dibawah 21 tahun. yang mana pada saat ini ke empat anaknya tersebut pengasuhannya ada pada ibu kandung nya (Siti Fatimah Binti Kamarudin)." Timpal Dame Sibarani, S.H., CPM Selaku penguasa HukumNya.
Dame Sibarani, S.H., CPM Berharap perihal ini agar dapat segera di tindak lanjuti oleh pihak yang berwajib agar kasus penelantaran anak tidak lagi terjadi di wilayahnya. Karena kasus penelataran ini akan berdampak besar bagi anak, terutama untuk pendidikan dan mental nya. TambahNya. (Bagas Setiawan)