Iklan

terkini

Kades Masundung Pecat Sekdes, Diduga Terkait Dana Desa ( DD ) dan Politik Praktis Tanpa Alasan di Tapteng

Staff Redaksi GAPTA Cyber
1/02/24, 10:09 WIB Viewer Today Last Updated 2024-01-02T03:09:15Z

Tapteng, Gaptacyber.com - Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Masundung Kecamatan Lumut Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di pecat oleh Kepala Desa (Kades) Masundung Martogi Batubara.


Pemecatan Sekdes Junismam Zai, yang dilakukan oleh Kades secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas mengundang perhatian dan pertanyaan Warga Desa Masundung 


Masyarakat prihatin atas tindakan Kades yang dinilai arogan yang sewenang-wenang tanpa konfirmasi sebelumnya. 


Pencopotan dilakukan pasca Kades disela melantik Kepala Dusun IV yang telah mengundurkan diri dua bulan lalu.


Sekdes mengatakan, pencopotan dirinya diduga karena mempertanyakan transparansi pengelolaan Dana Desa.(DD) yang tidak pernah transparan dan menjawab "Jangan takut, saya tetap di depan'," ujarnya Sabtu 30/12/2023.


Lebih lanjut diterangkan: "Mempertanyakan permintaan Kades kepada Perangkat Desa untuk merekrut 10 orang per jajarannya untuk didata. ungkapnya.


Permintaan itu dinilai sebagai upaya Kades untuk memobilisasi massa untuk kepentingan Politiknya. tambahnya.


Kami sebagai perpanjangan tangan Pemerintah di Desa tidak boleh berpolitik praktis," tegasnya.


Akibat keberatan tersebut, Kades langsung mengambil sikap untuk melakukan pertemuan di Kantor Desa Masundung. 


Dalam pertemuan tersebut, Junisman Zai disuruh maju ke depan dan Kades Martogi Batubara mengumumkan bahwa Junisman Zai telah diganti oleh Firman Jaya Hulu. jelasnya.


Pemecatan Sekdes tanpa konfirmasi membuat masyarakat Desa Masundung resah dan kecewa yang tidak lazim sebagai Pemimpin.


Untuk diketahui dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. 


Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, 


Perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.


Kades Desa Masundung Martogi Batubara belum dapat dihubungi sampai berita ini diturunkan. (Dep)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kades Masundung Pecat Sekdes, Diduga Terkait Dana Desa ( DD ) dan Politik Praktis Tanpa Alasan di Tapteng

Terkini

Iklan