Iklan

terkini

Kades Aek Raso di Pecat, Kades se-Tapteng Diminta Laksanakan Penggunaan APBDes

Staff Redaksi GAPTA Cyber
1/19/24, 09:12 WIB Viewer Today Last Updated 2024-01-19T02:12:55Z

Tapteng, Gaptacyber.com - Kepala Desa (Kades) Desa Aek Raso Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumut di pecat mengacu pada Permendagri.


Pemberhentian Kades Parlindungan Nainggolan oleh Kadis PMD Henry Haluka Sitinjak melalui press release Nomor : 400.10/47/DPMD/2024 Kamis (18/01/2024).


Pemberhentian telah melanggar kewajibannya dalam menyerahkan Surat Pertanggung jawaban (SPJ) Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) kepada Bupati Tapteng melalui Dinas PMD. selama lima tahun terakhir.


Secara ketentuan telah melanggar UU. No. 6 Tahun 2014. Kades dilarang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan kewajibannya.


Kades sedang dilakukan Pemeriksaan Khusus (riksus) oleh Inspektorat Tapteng berdasarkan Surat Inspektorat Nomor : 700.1.2.1/90/Itkab/2024 tanggal 17 Januari 2024 hal Laporan Hasil Pemeriksaan DD dan ADD Aek Raso TA. 2022, 


Kades tidak kooperatif SPJ, DD dan ADD TA. 2022 tidak diserahkan kepada Tim Inspektorat.


Tim Inspektorat tidak dapat memberikan pendapat (disclaimer) terhadap pengelolaan DD dan ADD Desa Aek Raso TA. 2022.


Hasil monitoring dan evaluasi dari Dinas PMD bahwa Kades selama ini tidak pernah melaksanakan APBDes sesuai ketentuan.


Sehingga melanggar larangan diatur dalam Permendagri No 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kades.Tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kades 


Kadis PMD merekomendasikan kepada Bupati untuk memberhentikan sementara Kades diatur Perda No. 3 Tahun 2019.


Merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajibannya” serta Permendagri No. 82 Tahun 2015.


Kades dapat diberhentikan sementara oleh Bupati, Walikota. Berdasarkan rekomendasi dari Kepala Dinas PMD


Kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Tapteng No. 101/DPMD/2024 tanggal 17 Januari 2024.


"Pemberhentian Kades berlaku sampai dengan proses pemeriksaan Inspektorat selesai dilaksanakan.


Camat Sorkam Barat menunjuk Sahlan Situmeang sebagai Pelaksana Harian sesuai dengan SPT Nomor : 094/014/SPTICSB/W2024 (18/01/2024)


Kades se-Tapteng diminta laksanakan penggunaan APBDes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan segera menyelesaikan SPJ pelaksanaan APBDes. (Dep)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kades Aek Raso di Pecat, Kades se-Tapteng Diminta Laksanakan Penggunaan APBDes

Terkini

Iklan