Iklan

terkini

Inspektorat Tapteng Panggil Kaur Perangkat Desa Masundungan, 3 Kapling di Pecat di Tapteng

Staff Redaksi GAPTA Cyber
1/13/24, 14:58 WIB Viewer Today Last Updated 2024-01-13T07:58:30Z

Tapteng, Gaptacyber.com - Tiga Kepala Lingkungan (Kepling) Kelurahan Aek Sitio-tio Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumut di berhentikan terlibat politik praktis.


Camat Pandan Gusny Armi Pasaribu S.IP. M.M,. Mengeluarkan surat pemberhentian usai mendapat informasi. ketiganya menghadiri kampanye salah satu Partai pada hari Jum'at 12/01/2024 di Kota Pandan, 


Mereka memfasilitasi dan memersuasi Warga Kelurahan Sitio-tio untuk menghadiri dan mengikuti acara kampanye tersebut.


Sesuai instruksi Pj. Dr. Bupati Sugeng Riyanta, S.H., M.M,. tentang Neteral ASN Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Pemilu, Pilkada. Saya langsung mengeluarkan surat pemberhentian pada ketiganya.


Lurah Kelurahan Aek Sitio-tio Rismawati Ginting S.Kom., M.M,. segera melaksanakan ke tiga Kepling sekaligus mengangkat Kepling baru sebagai penganti.


Sementara Kepala Inspektorat Tapteng Mus Muliadi Malau. undang, Seluruh kaur desa, kasi desa, Ketua BPD, Bendahara Desa, Sekretaris Desa, Kepala Dusun I, II, III. Mantan Sekretaris Desa. Desa Masundung Kecamatan Lumut. Jum'at 12/01/2024. untuk hadir di Kantor Inspektorat Tapteng .


Panggilan itu sehubungan pemeriksaan terkait kasus pemecatan Sekretaris Desa. Desa Masundung Kecamatan Lumut Tapteng di lakukan Kepala Desa (Kades) yang terindikasi like or not like atau suka atau tidak suka.


Diketahui Kades, justru diduga memaksakan kehendak kepada Perangkat Desa untuk mendukung salah satu Partai Politik perserta Pemilu. (Dep)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Inspektorat Tapteng Panggil Kaur Perangkat Desa Masundungan, 3 Kapling di Pecat di Tapteng

Terkini

Iklan