Kasat Reskrim Polres Tapteng Polda Sumut AKP Arlin P. Harahap, SH, MH. ungkap amankan pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di Kalangan Kecamatan Pandan Minggu 21/01/2023. Korban usia 5 tahun dicabuli pelaku YT alias Ajo seorang Pedagang Sate.
Kejadian kali pertama terungkap Sabtu (20/01/2024) sore. Ibu korban J. Tanjung (27) melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Menurut keterangan dalam laporan, kejadian bermula ketika nenek korban, NA Sinaga, (48) melihat cucunya sedang bermain dengan anak perempuan tetangganya.
Namun saat nenek cari cucunya, dia lihat sendal korban ada di teras rumah pelaku namun pintu rumah pelaku tertutup,
Karena curiga, nenek korban intip melalui lubang kunci pintu dan melihat pelaku sedang menutup atau menaikkan resleting celananya.
Nenek korban segera memberitahu warga setempat dan kejadian itu memicu kerumunan di lokasi TKP.
Tersangka akhirnya keluar dari rumahnya bersama korban. Korban, yang dalam keadaan celananya sudah turun sebatas lutut, menangis sambil menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim jelaskan Kronologis kejadian yang diuraikan dalam laporan menyebutkan bahwa akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa ketakutan dan trauma.
Ibu korban yang tiba di lokasi setelah mendapat telepon dari kakek korban membenarkan bahwa anaknya menjadi korban tindakan pencabulan.
Identitas tersangka berhasil diungkap berdasarkan fakta dan alat bukti, YT alias Ajo ditangkap Anggota Sat Reskrim Polres Tapteng pada Hari Minggu 21/01/2023siang dari TKP.
Pelaku akui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, Saat ini Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Tapteng untuk menjalani proses hukum sesuai UU tentang Perlindungan anak. (Dep)