Iklan

terkini

Kemunduran Demokrasi Semakin Nyata Jika Gubernur DKI di Tunjuk Langsung Oleh Presiden

Staff Redaksi GAPTA Cyber
12/30/23, 08:27 WIB Viewer Today Last Updated 2023-12-30T01:29:07Z

Jakarta, Gaptacyber.com - Gerak cepat para pimpinan daerah Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) DKI Jakarta bersama Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Peradah) DKI Jakarta menggelar diskusi refleksi akhir tahun sebagai evaluasi serta perkembangan situasi politik nasional yang sedang memanas di Gedung Dharma Sevanam, Pura Aditya Jaya Rawamangun Jakarta Timur (29/12).


Diskusi ini menjadi ajang forum silaturahmi pemuda dan mahasiswa Hindu DKI Jakarta sekaligus ruang bertukar gagasan lintas generasi. Mengambil tema "Peluang dan Harapan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ)" secara spesifik menjadi dasar untuk turut andil mencermati proyeksi Jakarta yang akan beralih fungsi Ibu Kota Negara menjadi daerah khusus. Rancangan undang-undang Daerah Khusus Jakarta ini mencuat saat proses pembahasan dianggap sebagai proses kemunduran demokrasi.


Ketua DPP Peradah Indonesia DKI Jakarta, Bryan Pasek Mahararta menganggap ada beberapa poin yang memang menjadi polemik khususnya bagi masyarakat DKI Jakarta. Bryan mengatakan "Memang perpindahan Ibukota Negara dari Jakarta ke IKN Nusantara Kalimantan menjadi keniscayaan salah satunya untuk pemerataan pembangunan. Selain itu, padatnya Jakarta saat ini sebagai episentrum bisnis juga harus dipisahkan antara pusat ekonomi dengan pemerintahan. Dan itu patut kita dukung. Namun, terkait proses demokrasi ini jadi catatan kami", ujar pria yang akrab disapa Ibenk. 


Menurutnya, proyeksi Jakarta sebagai kota bisnis global dan kawasan aglomerasi juga perlu dikawal mengingat salah satu bonus demografi yang akan berdampak positif pada produktivitas generasi muda saat ini. Sementara itu, Ketua PD KMHDI DKI Jakarta I Nyoman Suhidana menjelaskan bahwa RUU DKJ ini mengalami pro-kontra utamanya pada pasal 10 ayat 2 bagaian VI, Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan mendengarkan pendapat dan usulan DPRD. "Jika kalausul pada pasal 10 ayat 2 ini sampai disahkan, ini akan mengkebiri hak demokrasi warga jakarta untuk memilih pemimpinnya sendiri dan juga berpotensi adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden", ujar Sugidana.


Proses demokrasi yang dipilih oleh Presiden juga disebut sebagai keresahan atas gagalnya reformasi yang memberikan ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya dalam memilih Kepala Daerah. Selanjutnya, peserta diskusi berharap pembahasan RUU DKJ ini dapat melibatkan dialog semua elemen masyarakat untuk menentukan masa depan DKI Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibukota Negara termasuk penguatan dan pelestarian budaya betawi yang menjadi penduduk asli kota Jakarta. (SN/Red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kemunduran Demokrasi Semakin Nyata Jika Gubernur DKI di Tunjuk Langsung Oleh Presiden

Terkini

Iklan