Tersangka di duga penyalahgunaan Anggaran dana APBD Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022. tersangka sebelumnya sebagai KPA sekaligus PPTK. Adapun barang bukti yang disita adalah uang tunai sebesar Rp. 77. 123.000,- dan 2 Unit Hp.
Di sampaikan dalam release pers tadi siang Kejari Kaur M.yunus, S.H., M.H. Melalui kasi Pidsus Menegaskan ini tidak menutup kemungkinan untuk tersangka lain di kemudian hari. Karena saat ini tersangka merugikan ke uangan negara sebesar Rp.200.000.000,-
Kedua nya tersebut Melanggar peraturan perundang-undangan antara lain pasal 3 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang keuangan negara pasal 18 ayat 1 ayat 2 ayat 3 undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 77 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Yang termasuk dalam unsur tindak pidana undang-undang tipikor yaitu pasal 2 pasal 3 pasal 11 pasal 12 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi untuk pasal 55 ayat 1 KUHP.
Setelah di tetapkan tersangka akan langsung di tahan di rumah tahanan Polres Kaur selanjutnya akan di pindahkan ke rutan kelas ll Bengkulu Selatan. (BIM)