Mengacu kepada Permendikbud No 75 Tahun 2017 Tentang Komite Sekolah dan Kebijakan Saber Pungli, dijelaskan dalam Permendikbud No 75 Tahun 2016 pasal 12 dengan tegas melarang komite sekolah : A. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah; B. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya; C. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik.
“Kami diminta membayar uang 100.000, untuk pembangunan pagar Sekola dimana sudah berjalan satu tahun, namun pembangunan pagar tersebut baru pondasi nya saja yang nampak, kami wali murid merasa keberatan pembayaran uang tersebut sedang kan untuk membeli kebutuhan rumah tangga saja susah apa lagi diwajibkan bayar uang tersebut,”Terang wali murid yang enggan disebut.
Masih lanjut Wali murid “Saya belum bisa membayar uang sebesar.Rp 100.000 Pihak sekolah meminta saya membayar uang sebesar Rp 100.000 untuk pembayaran pembuatan pagar itu. Karna itu wajib kata oknom wali kelas SDN 193. saat kami tanya di pihak sekola kalau tidak bayar anak saya akan diberi sangsi dari sekolah kalau tidak dibayar.itu semua murid dari kelas 1 sampai dengan kelas 6 yang di harus kan bayar uang tersebut oleh pihak sekolah,” Tambahnya.
Lain lagi dengan wali murid SDN 193 kelas 6 , yang juga enggan disebut namanya,” Saya sudah bayar uang pembangunan pagar sebesar Rp.100.000 saya takut kalau tidak bayar anak saya diberi sangsi dan saya takut nanti berefek pada anak saya disekolah nantinya oleh sekolah tersebut,” Jelas wali murid SDN kelas 6.
Sala satu oknum dewan guru membenarkan bahwa pondasi pagar di SDN 193 memang benar itu dari iuran wali murid.”ia pak benar,”kata ibu guru saat ditanya awak media Berita Regional.com.
Kepala sekolah SDN 39, sampai berita ini diterbitkan belum dapat memberikan jawaban tentang hal ini.