Iklan

terkini

Tilang Uji Emisi Ditiadakan : Pemprov DKI Tegaskan Tak Ada Larangan Kendaraan Berusia 3 Tahun Ke atas Masuk Wilayah Ibu Kota

Staff Redaksi GAPTA Cyber
11/04/23, 10:30 WIB Viewer Today Last Updated 2023-11-04T03:30:31Z

JAKARTA, GAPTACYBER.com - Sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi ditiadakan. Meski begitu, Pemprov DKI Jakarta menegaskan tak ada larangan bagi kendaraan berusia tiga tahun ke atas memasuki wilayah Ibu Kota.


"Tidak ada. Jadi teman-teman, sampai sekarang tidak ada regulasi yang melarang kendaraan di atas umur tiga tahun yang masuk ke Jakarta," kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).


Sekadar informasi, saat ini hanya kendaraan yang berusia di atas tiga tahun yang wajib uji emisi. Sebab, kendaraan di bawah tiga tahun dianggap masih memiliki kondisi prima.


Ani menekankan saat ini yang menjadi fokus utama ialah memastikan kendaraan roda empat ataupun roda dua yang masuk ke Jakarta memenuhi standar baku mutu gas buang. Dengan begitu, polusi udara dapat ditangani.


"Jadi fokusnya adalah bahwa setiap kendaraan harus memenuhi baku mutu untuk gas buang," jelasnya.


Meski tilang uji emisi dihentikan, razia atau penjaringan kendaraan yang belum ataupun tak lolos uji emisi tetap bergulir. Nantinya, kendaraan yang terjaring razia akan dihentikan secara acak. Apabila ditemukan kendaraan yang belum melakukan uji emisi, mereka diarahkan untuk melaksanakan pengujian emisi.


"Kami tetap akan melanjutkan proses uji emisinya dan juga untuk razia uji emisi akan tetap dilanjutkan sampai akhir tahun ini," terangnya.


Tilang Uji Emisi Ditiadakan. Seperti diketahui, polisi kembali meniadakan tilang uji emisi di Jakarta. Polisi mengungkap tilang uji emisi ditiadakan karena banyak keluhan dari masyarakat.


"Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan. Kita tetap melakukan imbauan, tapi tidak ada penilangan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).


Sebagai informasi, tilang uji emisi kembali diberlakukan pada 1 November kemarin setelah sebelumnya sempat ditiadakan. Kali ini, tilang uji emisi tersebut ditiadakan kembali.


Kombes Latif mengatakan pihaknya telah mengevaluasi pelaksanaan tilang uji emisi yang dilakukan Rabu (1/11) kemarin. Menurutnya, dari hasil evaluasi tersebut, masih banyak masyarakat yang belum tersosialisasi soal tilang uji emisi ini.


"Kami dari kepolisian setelah evaluasi hari pertama, masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi, dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistensi," katanya. (Tim-Red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tilang Uji Emisi Ditiadakan : Pemprov DKI Tegaskan Tak Ada Larangan Kendaraan Berusia 3 Tahun Ke atas Masuk Wilayah Ibu Kota

Terkini

Iklan