
Lurah Damiyo saat ditemui watawan Kamis, 16/11/2023 mengatakan menindak lanjuti "Aspirasi Demontrasi Lengserkan Dukuh Supriyadi Warga Seneng tersebut" telah membentuk tim dan juga telah memanggil Dukuh Supriyadi, Jumat 17/11/23 untuk memintai keterangan dan klarifikasi atas surat tuntutan warga dusun Seneng tersebut.
Totok Suhermanto warga Siraman yang juga Caleg Perindo DPRD Gunungkidul, juga angkat bicara terkait Demo Aspirasi Warga atas Tuntutan Lengser Dukuh Seneng ditujukan kepada Lurah Siraman, Secara tegas Totok mengatakan "Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Desa dan Staf diatur dan ditetapkan oleh Perda Kabupaten Gunungkidul No 11 Tahun 2021 & PERBUP Gunungkidul Nomor 27 Tahun 2022. Jadi tuduhan Tindakan tidak terpuji/Asusila harus dibuktikan secara hukum dan sampai Inkrah dalam hukum, yang artinya berkekuatan hukum tetap", ucap Totok.
Totok menambahkan, Dan untuk hal dugaan pengelapan setoran Pajak PBB, Dugaan memanipulasi upah tukang maupun tenaga proyek proyek di Dusun Seneng, juga sama harus diaudit oleh petugas berwenang baik oleh Irda Gunungkidul, BPKP Yogyakarta atau BPK RI Yogyakarta. Apalagi dalam Kasus Korupsipun ada istilah "Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang bertujuan untuk mencari penyelesaian terhadap tindak pidana dan implikasinya dengan menekankan pemulihan. Seperti yang pernah disampaikan Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam Diskusi Publik "Keadilan Restoratif, Apakah Korupsi 50 Juta Dipenjara" yang diselenggarakan oleh Advokasi Institut yang secara virtual dari ruang kerja di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Dimana Kejaksaan telah mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah diundangkan 22 Juli 2020, jelasnya.
Jadi terkait ada dugaan korupsinya Dukuh Supriyadi biarlah fakta hukum yang bicara, itu kewenangan penegak hukum dan semua ada mekanisme dan aturanya dalam menangani dugaan korupsinya, kata Totok.
Apalagi para warga seneng yang menandatangani siap menghadirkan bukti bukti dan saksi serta minta diusut tuntas, akan lebih bagus diberikan ke pihak berwajib Tipikor Polres Gunungkidul sehingga tidak menjadi bola liar dan kegaduhan dimasyarakat luas, ini menjelang Pemilu 2024 harus Aman dan Damai, kita ambil contoh Kasus Dugaan Korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa Siraman dan Penyalahgunaan Tanah Negara oleh Oknum Bumdes Siraman bagus ditangani Tipikor Polres Gunungkidul dan menunggu hasil LHP dari Inspektorat Daerah Gunungkidul maupun Inpektorat Jenderal Kementrian Keuangan RI dan itu saya kawal agar Tuntas, tegas Totok.
Terkait dengan Tuntutan warga agar Dukuh Seneng mundur atau lengser, Supriyadi menyatakan siap mengikuti aturan yang berlaku. "Pada Intinya saya taat kepada aturan, bukan hanya soal permintaan warga, tetapi ATURAN jadi keputusan apa yang nanti akan saya lakukan", tutur Supriyadi. ( Topan JP )